Tribun Lampung Utara

Disnakertrans Lampung Utara Siap Buka Posko Pengaduan THR Karyawan

Penulis: anung bayuardi
Editor: martin tobing
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. THR PNS Tak Jadi Cair 24 Mei 2019? Mendagri Sampaikan Persoalan yang Muncul.

Laporan Wartawan Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampura membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Posko tersebut siap menerima pengaduan para karyawan yang tidak mendapat THR dari tempatnya bekerja.

Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Lampura Imam Hanafi mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi sanksi bagi perusahaan yang terbukti tidak membayar THR bagi karyawan.

Pasalnya, kewajiban membayar THR merupakan kewajiban untuk seluruh karyawan.

"Dalam undang-undang telah ada aturannya, H-7, THR harus sudah diberikan oleh perusahaan".

Safari Ramadan Bupati Lampung Utara Donasi Bibit Pohon ke Warga Negeri Ratu

"Jika membandel, kita keluarkan sanksi, yang ditujukan ke Disnaker provinsi. Sanksinya bisa dicabut izin usaha atau operasionalnya,‎" katanya, Senin (20/5/2019).

Imam menambahkan, saat ini Disnakertrans sedang menunggu surat edaran (SE) gubernur yang akan menjadi regulasi teknis penerapan pembayaran THR.

Surat edaran tersebut akan disampaikan kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Lampura.

"Besaran THR itu satu bulan gaji pokok atau setara upah minimum kabupaten Rp 2.268.750".

"Tentunya tidak semua perusahaan harus memberikan THR sebesar itu karena tergantung besar kecilnya perusahaan yang sudah masuk katEgori dalam peraturan yang ada".

"Kita akan pantau pelaksanaannya," kata Imam.

Imam menjelaskan, jika ada karyawan yang tidak mendapat pembayaran THR dapat menyampaikan laporan melalui organisasi pekerja di masing-masing perusahaan.

Ketua FKUB Lampung Utara Beri Apresiasi Pemilu Berjalan Aman dan Damai

"Kita juga menjalin kemitraan dengan seluruh serikat pekerja di tiap perusahaan,” ujarnya.

Patuhi UU

Anggota Komisi II DPRD Lampura Ali Darmawan mengimbau karyawan, yang tidak dibayar THR oleh perusahaan melaporkan ke kantor Disnakertrans Lampung Utara atau melalui masing-masing serikat kerja yang menaungi.

"Kami meminta seluruh dunia usaha untuk mematuhi ketentuan mengenai pembayaran THR ini sebagaimana yang sudah diputuskan".

"Paling lambat pembayaran THR dilaksanakan satu minggu sebelum hari H Lebaran," katanya. (*)

Berita Terkini