Video Tribun Lampung

VIDEO Sibron Aziz dan Kardinal Dituntut 3 Tahun, Kardinal Menangis Saat Dipeluk Keluarga

Penulis: Wahyu Iskandar
Editor: wakos reza gautama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Selesai dituntut tiga tahun kurungan, Kardinal meneteskan air mata saat dipeluk keluarga.

Dalam sidang perkara suap fee proyek infrastruktur Kabupaten Mesuji, dengan terdakwa Sibron Azis dan Kardinal, JPU KPK menuntut keduanya tiga tahun penjara.

JPU KPK Wawan Yunarwanto menyatakan, terdakwa Sibron Azis dan Kardinal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah seperti didalam Pasal 5 ayat 1 huruf a 1999 perbuatan tindak pidana korupsi.

"Maka pertama memohon kepada Majelis Hakim PN Tanjungkarang untuk terdakwa Sibron Azis menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan," ungkap JPU KPK Wawan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin 20 Mei 2019.

"Kedua terdakwa Kardinal menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan," imbuh Wawan.

Adapun pertimbangan yang memberatkan, kata Wawan, terdakwa tidak mendukung pemerintahan yang bersih dari korupsi.

"Hal yang meringankan kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta sopan dalam persidangan," tandasnya.

Setelah selesai persidangan Kardinal yang nampak tegar tiba-tiba menangis diluar ruang persidangan.

Tangisnya pun disambut oleh keluarga Kardinal dan mencoba memeluknya.

Sementara itu, Sibron Azis nampak tegar dan tak ada air mata yang keluar dari kedua kelopak matanya.

"Kami serahkan ke kuasa hukum saja," ungkap Sibron saat diminta tanggapan tuntutan.

Dua terdakwa kasus suap fee proyek infrastruktur Kabupaten Mesuji, Sibron Azis dan Kardinal kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin 20 Mei 2019.

Kali ini sidang lanjutan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Novian Saputra diagendakan dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Sebelum sidang digelar, Sibron Azis pun sempat berharap JPU KPK dapat memberikan tuntutan yang ringan.

"Mudah-mudahan JPU bisa memberikan tuntutan yang seringan-ringannya," ungkapnya sebelum persidangan.

Halaman
12

Berita Terkini