TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengambil langkah mengajukan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebanyak 4 orang pengacara disiapkan guna memenangkan gugatan sengketa Pilpres 2019?
Bagaimana rekam jejak 4 pengacara Prabowo-Sandi?
BPN berencana mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (23/5/2019).
Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan berkas-berkas sebagai syarat mengajukan gugatan.
"Besok (hari ini pendaftaran gugatan ke MK). Semua file sudah disiapkan besok kan batas akhir besok," ujar Dahnil dikutip dari Kompas.com di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).
Menurut Dahnil, tim kuasa hukum yang akan mendaftarkan gugatan terdiri dari empat orang.
Keempat orang tersebut adalah Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian.
• Sosok 4 Pengacara Prabowo-Sandi untuk Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Ada Mantan Pimpinan KPK
Berikut, rekam jejak 4 pengacara Prabowo-Sandi di MK.
1. Rikrik Rizkiyana
Rikrik Rizkiyana yang merupakan advokat dan menjadi senior partner di Assegaf Hamzah & Partner Law Firm.
Ia pernah menjadi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang Komite Harmonisasi Regulasi yang dibentuk Anies Baswedan-Sandiaga Uno setelah memenangkan konstestasi Pilkada DKI Jakarta 2017.
Rikrik Rizkiyana memiliki sepak terjang di berbagai bidang, salah satunya soal keterbukaan pemerintah atau open government.
Rikrik merangkap jabatan sebagai ketua sekaligus anggota komite.
2. Irman Putra Sidin
Irman Putra Sidin merupakan seorang ahli tata hukum negara.
Ia mendirikan Firma Hukum Sidin Constitution
Irman Putra Sidin mendampingi Jusuf Kalla saat mengajukan gugatan terkait syarat calon wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi.
• Ini Syarat untuk Prabowo-Sandi agar Punya Peluang Menang di MK
3. Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto meripakan mantan wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2011 hingga 2015.
Mengenai kemampuan di bidang hukum, BW tak diragukan. Saat seleksi pimpinan Komisi KPK, BW mendapat nilai 10 (skala 1-10) untuk aspek integritas dan kemampuan, dari salah satu anggota panitia seleksi.
Sebelum menjadi Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto adalah advokat, dia menangani berbagai kasus, termasuk kasus kriminalisasi pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.
Dia juga pernah memimpin Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, serta menjadi salah satu pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta, ini cukup lama berkiprah di YLBHI, dimulai tahun 1984. Tak hanya di Jakarta, Bambang juga mengabdikan dirinya untuk LBH Jayapura, tahun 1986-1993.
4. Denny Indrayana
Denny Indrayana adalah seorang aktivis dan akademisi Indonesia yang pernah menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (2011-2014).
Denny juga pernah menjadi Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (2010-2018).
Dia juga merupakan salah satu pendiri Indonesian Court Monitoring dan Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
• Prabowo Ucap Innalillahi Wainnailaihi Rajiun, Serukan ke Pendukung Kalau Dipukul Jangan Melawan
Sebelum jadi wakil mentri, pada September 2008 hingga 2011, Denny menjadi Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
Sejak akhir 2018, Denny Indrayana mendirikan kantor advokat dan konsultan hukum INTEGRITY (Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society) di Jakarta.
Tenggat Waktu
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan MK menunggu pihak dari paslon capres-cawapres itu mengajukan permohonan sengketa PHPU 2019.
"Intinya, MK siap menunggu sampai tenggat waktu pengajuan permohonan sengketa pilpres itu besok malam Jumat jam 24.00 WIB. Oleh karena itu, terserah calon pemohon ini akan datang jam berapa. Yang pasti MK stand by," kata Fajar, dalam sesi jumpa pers di kantor MK, Kamis (23/5/2019).
Namun, sampai saat ini, pihaknya belum menerima informasi kapan pasangan Prabowo-Sandiaga akan mengajukan permohonan.
Pihaknya hanya mengetahui dari pemberitaan di media massa, mengenai rencana kedatangan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi , pada Kamis sore.
"Kami mendengar rencana itu dari media juga. Mereka akan datang sore ini. Tetapi, jam kami tidak tahu."
"Tetapi, apapun MK siap menerima mereka kapanpun," kata dia.
Termasuk, kata dia, bukti dugaan adanya tindak kecurangan selama penyelenggaraan Pilpres 2019.
"Bukti yang kemudian bisa menguatkan dalil pemohon. Misalnya, kalau terjadi kecurangan itu di mana saja kan begitu di daerah mana saja, di TPS mana saja oleh siapa. Itu kemudian harus bisa membuktikan, pemohon harus bisa membuktikan. Artinya, tidak bisa kemudian di dalam persidangan hanya klaim, asumsi," tambahnya.
Untuk diketahui, pengajuan permohonan untuk sengketa Pilpres dapat diajukan satu hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Artinya, pendaftaran permohonan gugatan dapat diajukan pada hari Rabu besok sampai jangka waktu tiga hari ke depan atau Jumat (24/5/2019).
Hal ini mengingat, KPU RI baru menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat nasional pada Selasa dinihari.
Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.
Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019.
• Sudah Empat Kali Mencalonkan Diri Jadi Presiden RI, Inilah Peluang Prabowo Subianto Tahun 2024!
Sedangkan, MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019.
Artikel ini sudah tayang di tribunnews dengan judul Profil Pengacara Prabowo-Sandi di MK: Ada Mantan Pimpinan KPK, Pakar Hukum hingga Eks Pejabat Negara
YUK SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE Tribun Lampung News Video di bawah ini.