Pembatasan yang bakal dilakukan Kominfo serupa saat ricuh 21 dan 22 Mei 2019.
Saat itu Kominfo membatasi akases media sosial dan layanan chatting.
Seperti di aplikasi chatting WhatsApp fitur mengirim dan menerima gambar yang dikurangi aksesnya.
Warganet sempat beralih menggunakan VPN guna membuka akses ke media sosial.
VPN pun menuai kontroversi setelah Kominfo mengeluarkan himbauan VPN tidak aman digunakan karena berpotensi mencuri data pribadi.
(*)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Nonton Online Sidang MK atau Mahkamah Konstitusi Sengketa / Gugatan Hasil Pilpres 2019, Jam 9:00 WIB