"Sidang ini disaksikan Allah SWT," ujar Anwar Usman.
• Sedang Berlangsung Sidang MK Terkait Gugatan Hasil Pemilu 2019, Link Nonton Online Ada di Sini
Pada awal persidangan, Anwar meminta kepada pihak berperkara untuk memperkenalkan diri. Masing-masing dari para pihak itu memperkenalkan diri.
Pihak berperkara tersebut yaitu pemohon, yaitu tim kuasa hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, termohon, yaitu KPU RI, pihak terkait, tim hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Setelah masing-masing pihak memperkenalkan diri, Anwar Usman meminta pihak pemohon atau dalam hal ini pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, membacakan permohonan.
Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto membacakan pokok-pokok permohonan.
Untuk diketahui, MK mempunyai waktu selama 14 hari untuk menangani permohonan PHPU yang diajukan. Setelah meregistrasi perkara pada hari Selasa (11/6/2019) ini, pihak MK mengirimkan salinan berkas permohonan kepada pihak termohon, yaitu KPU RI, dan pihak terkait, tim hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Maruf Amin.
Selanjutnya pada 17 hingga 21 Juni 2019 MK akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Pada 24 sampai 27 Juni 2019 diagendakan sidang terakhir dan rapat musyawarah hakim.
Secara resmi, MK membacakan sidang putusan pilpres pada 28 Juni 2019. Hingga 2 Juli 2019 MK akan menyerahkan salinan putusan.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tim Hukum Prabowo-Sandi Permasalahkan Status Maruf Amin di BUMN