PPDB Sistem Zonasi Berlaku, 18 Ribu Siswa di Bandar Lampung Berebut 9.200 Kursi SMP
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 18 ribu siswa lulusan SD negeri maupun swasta di Bandar Lampung akan memperebutkan 9.200 kursi SMP.
Total 9.200 kursi itu tersebar di 41 SMP negeri di Kota Tapis Berseri dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.
Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Bandar Lampung Ratna Aini mengungkap jumlah lulusan SD negeri maupun swasta pada 2019 mencapai 18 ribu anak.
Adapun kuota PPDB tahun ini di SMPN mencapai 9.200 orang.
Dengan demikian, akan ada setengah dari total alumni SD sebanyak 18 ribu yang tidak masuk SMPN.
"Sangat ketat persaingannya. Penerimaannya (PPDB SMPN) akan mengutamakan sesuai dengan juknis (petunjuk teknis) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung. Yakni, calon siswa-siswi yang rumahnya dekat dengan sekolah tujuan," katanya kepada Tribunlampung.co.id, Minggu (16/6/2019).
Juknis dari Disdikbud Bandar Lampung itu sendiri merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018.
Pada Permendikbud itu, PPDB SMPN menggunakan sistem zonasi.
• VIDEO Disdikbud Bandar Lampung Sosialisasi PPDB SMP ke Kepsek dan Operator Sekolah
• Kuota Biling pada PPDB di Bandar Lampung Capai 40 Persen
Kepala Disdikbud Bandar Lampung Daniel Marsudi membenarkan kuota siswa-siswi SMPN tahun ini di Kota Tapis Berseri sebanyak 9.200 orang.
Kuota yang tersedia itu, jelas dia, baik untuk jalur online ataupun offline.
"Kami mengimbau para orangtua calon siswa-siswi SMP mempersiapkan segala sesuatunya untuk pendaftaran jalur online pada 18-21 Juni," ujarnya.
Sementara pendaftaran jalur offline akan berlangsung pada 26-28 Juni.
Sama seperti jalur online, Disdikbud Bandar Lampung berpesan para orangtua calon siswa-siswi mempersiapkan persyaratan.
"Kami tunggu pendaftaran PPDB SMPN tahun ini dengan sistem zonasi atau calon siswa-siswi yang rumahnya dekat dengan sekolah," kata Daniel.