Usai ditangkap polisi, sang pengemudi BMW, Andi Wibowo mengaku salah dan meminta maaf karena nekat menodongkan pistol di tengah kemacetan.
Sambil menangis, ia lantas meminta maaf kepada pengemudi Panther dan kepada seluruh masyarakat atas sikapnya serta berjanji tak mengulanginya lagi.
Namun ini tak lantas membuatnya lolos dari ancaman hukuman 13 tahun penjara yang membayanginya.
Pasalnya, akibat perbuatannya, Andi dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 tentang Membawa, Menyimpan, dan Memiliki Senjata Api Tanpa Dilengkapi Surat Izin yang Sah dan atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
"Ancaman hukumannya kalau UU Darurat 12 tahun, untuk Pasal 335 KUHP 1 tahun penjara," pungkas AKBP Arie Ardian. (Grid.id)
Artikel ini sudah tayang di grid.id "7 Fakta Pengemudi BMS yang Todongkan Pistol di Kemacetan, Ternyata Seorang Direktur dan Pakai Mobil Kantor saat Beraksi"