Saat GN tiba di rumah AW, korban dalam keadaan mabuk berat.
GN kemudian mengajak dan memaksa korban ke dalam kamar di rumah AW.
• Oknum Perwira Polisi Diduga Cabuli Gadis 13 Tahun di Kalimantan, Kapolres Beri Penjelasan
Korban menolak ajakan GN.
Tetapi, GN tetap memaksa.
Korban mengaku, dalam rumah milik AW itulah, GN memerkosa korban.
Korban yang dalam keadaan ketakutan dan penuh isak tangis meminta pulang setelah pemerkosaan tersebut.
AW dan F menahan korban.
Mereka beralasan pintu pagar sudah dikunci.
Namun, korban langsung memberontak.
Ia mengatakan akan meloncati pintu pagar kalau tidak diperbolehkan pulang.
Hal itu membuat F dan AW terpaksa mengantarkan korban pulang ke rumahnya pada malam itu.
“Kasus ini perlu menjadi perhatian bagi semua pihak yang berwenang karena ini menyangkut anak dan Indonesia sudah memiliki komitmen terhadap perlindungan hak-hak anak, ditandai dengan diratifikasinya Konvensi Hak-hak anak melalui Keputusan Presiden No. 36/1990 dan dilahirkannya sejumlah peraturan tentang anak terutama UU Perlindungan Anak,” ungkap Wenas.
• Oknum Perwira Polisi Lampung Bawa Wanita Bukan Istrinya Masuk Rumah, Warga Bilang Sering Laporkan
Katanya, kejadian itu telah mencederai wibawa institusi Kepolisian Republik Indonesia yang sejatinya menjaga ketertiban dan melakukan penegakan hukum termasuk penegakan hukum bagi perlindungan anak.
Saat ini, tindakan intimidasi telah muncul dari pelaku kepada keluarga korban keluarga.
Hal itu agar keluarga mencabut laporan.