Mantan Danjen Kopassus Bebas, Panglima TNI dan Luhut Jamin Penangguhan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Soenarko dan Kivlan Zen

"Yaitu pertimbangan aspek hukum, pertimbangan tentang rekam jejak Mayjen TNI Purn Soenarko selama berdinas di lingkungan TNI maupun setelah purnawirawan, dan pertimbangan ikatan moral antara prajurit TNI dengan purnawirawan," ungkap Sisriadi melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Tribun Network, Jumat (21/6).

Soenarko lahir di Medan, Sumatera Utara, 1 Desember 1953.

Saat aktif berdinas militer, Soenarko sempat menduduki beberapa jabatan strategis antara lain asisten operasi Kasdam Iskandar Muda tahun 2002.

Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Staf Divisi Infanteri 1/Kostrad (2007), Komandan Jenderal Kopassus (2007-2008), Panglima Daerah Militer Iskandar Muda (2008-2009) dan jabatan terakahir Danpussenif (2009-2010).

Soenarko ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan penyelundupan senjata api ilegal dari Provinsi Aceh ke Jakarta.

Soenarko merupakan tahanan Polri. Seorang anggota aktif, Prajurit Kepala BP juga menjadi tahanan TNI. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur.

Soenarko dan Praka BP ditahan terkait kepemilikan senapan serbu M4 Carbine buatan Amerika Serikat yang didatangkan dari Aceh ke Jakarta.

Panglima TNI Perintahkan Danpom TNI Koordinasi Terkait Penangguhan Penahanan Mantan Danjen Kopassus

Tak Boleh Intervensi

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengingatkan, proses hukum tidak boleh diintervensi pihak manapun di luar aparat penegak hukum.

Hal itu disampaikan Moeldoko mengomentari permintaan penangguhan penahanan terhadap Soenarko dan Kivlan.

"Terus terang dari awal saya mengatakan bahwa negara harusnya tidak ikut campur dalam konteks ini. Tidak mengintervensi, tidak melibatkan diri," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Kamis (20/6).

Moeldoko menekankan, secara psikologis, penyidik tentu bisa goyah apabila ada pejabat negara yang meminta penangguhan penahanan terhadap tersangka.

"Kami tidak mau mengurangi independensi aparat penegak hukum. Maka untuk itu, lebih baik negara tidak berpendapat," ujar Moeldoko. (tribun network/dit/kompas.com)

Berita Terkini