Henry dijerat pasal 114 ayat 1, serta pasal 11 ayat 1 dan pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun atau maksimal 15 tahun.
Tangkap 5 Pelanggan Lain
Hubert Henry Limahelu, basist Grup Band Boomerang, diamankan petugas satuan narkoba Polrestabes Surabaya.
Dia terbukti menyimpan 6,7 gram narkoba jenis ganja kering dan mengonsumsinya.
Jumat (21/6/2019) sore, Henry dipamerkan sebagai tersangka dalam acara ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Polrestabes Surabaya.
Mengenakan kaus tahanan berwarna biru, Henry dikawal dengan tangan diborgol bersama seorang tersangka lainnya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian mengatakan, Henry diamankan 16 Juni lalu di rumahnya di Jalan Kalongan Kidul, Surabaya.
"Henry ditangkap sebagai hasil pengembangan kasus tertangkapnya bandar narkoba bernama Dimas," katanya.
Kata Ardian, Henry adalah salah satu pelanggan yang kerap memasan ganja kepada Dimas.
Selain Henry, polisi juga berhasil menangkap 5 pelanggan lainnya.
• Diduga Narkoba, Mantan Anggota DPRD Lampung Selatan Ditangkap Polda Lampung
"Lima pelanggan lainnya juga ditangkap di rumahnya masing-masing dengan barang bukti berupa 2 linting ganja, 179 gram ganja, dan 375 gram ganja," terang Ardian.
Polisi menjerat Dimas dengan Pasal 114 ayat 2, selain Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun.
Sedangkan Henry dijerat pasal 114 ayat 1, serta pasal 11 ayat 1 dan pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun atau maksimal 15 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ditangkap Polisi, Henry "Boomerang" Sempat Kabur dan Panjat Tembok