Hari Ini Terakhir Daftar PPDB SMA, Surat Domisili Cukup dari RT dan Lurah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Diona Katharina

Hari Ini Terakhir Daftar PPDB SMA, Surat Domisili Cukup dari RT dan Lurah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Hari ini, Rabu, 26 Juni 2019, merupakan jadwal terakhir perpanjangan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung mengingatkan para calon siswa untuk segera melakukan pendaftaran.

Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Lampung Diona Katharina memastikan Peraturan Gubernur Lampung tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB telah keluar.

Gubernur Arinal Djunaidi menandatangani Pergub Juknis yang juga mengatur perpanjangan pendaftaran itu pada Senin, 24 Juni 2019 malam.

"Makanya masih ada kesempatan kepada para calon siswa-siswi untuk mendaftar sampai Rabu," katanya, Selasa, 25 Juni 2019.

Sesuai saran Ombudsman RI Perwakilan Lampung yang juga berdasarkan masukan masyarakat, syarat khusus surat domisili tak perlu lagi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Melainkan cukup dari ketua RT dengan legalisasi dari lurah atau kepala desa.

Disdikbud Tunda Daftar Ulang, Berikut Daftar Kuota PPDB SMA di Bandar Lampung

Masih Ada Waktu untuk Daftar, PPDB SMA Diperpanjang Dua Hari Hingga Rabu Besok

Setelah penutupan pendaftaran hari ini, tahapan berikutnya adalah pengumuman pada Kamis, 27 Juni 2019.

Kemudian pendaftaran ulang pada Kamis hingga Jumat, 28 Juni 2019.  

"Selanjutnya MPLS (masa pengenalan lingkungan sekolah) pada 15-17 Juli mendatang, sekaligus jadwal awal belajar pada 15 Juli," ujar Diona.

Jadwal dan tahapan itu sendiri mengacu Surat Edaran Disdikbud Lampung Nomor 800/1550/V.01/DP.2C/2019.

SE ini menindaklanjuti Pergub Lampung Nomor 24 Tahun 2019 tentang Juknis PPDB. Serta SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PPDB.

Sebelumnya, Disdikbud Lampung menunda pengumuman resmi hasil PPDB SMAN sekaligus pendaftaran ulang.

Penyebabnya karena perdebatan mengenai Juknis PPDB.

Berdasarkan masukan Ombudsman RI Perwakilan Lampung, mekanisme dan persyaratan PPDB SMAN pada Juknis bertentangan dengan Peraturan Mendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB.

Khususnya syarat surat keterangan domisili dari Disdukcapil.

Padahal mengacu Permendikbud, surat domisili cukup dari RT dengan legalisir lurah atau kepala desa.

Terkait kuota, Kepala Disdikbud Lampung Sulpakar telah menjelaskan perbedaan sistem zonasi pada PPDB 2019 dengan PPDB 2018.

Pada PPDB 2018, papar dia, kuota calon siswa siswi pada jalur zonasi sebesar 75 persen.

Sementara pada PPDB 2019, jumlah kuota bertambah menjadi 90 persen.

Disdikbud Perpanjang Dua Hari untuk Pendaftaran PPDB SMAN Lampung

Namun belakangan, terjadi perubahan lagi menjadi 80 persen.

"Tahun ini tadinya 90 persen untuk jalur zonasi, 5 persen untuk jalur prestasi, dan 5 persen lagi untuk jalur mutasi (orangtua pindah bekerja). Tapi berdasarkan revisi yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2019, jalur zonasi menjadi 80 persen dari daya tampung sekolah. Lalu jalur prestasi paling banyak 15 persen dari daya tampung sekolah dan jalur perpindahan tugas orangtua paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah," beber Sulpakar, akhir pekan lalu.

Ia pun memastikan Disdikbud Lampung akan mengikuti aturan tersebut. Aturan itu akan tertuang rinci dalam Pergub.

“Dengan ini, kami sengaja memperpanjang waktu pendaftaran mengingat ada keluhan dari masyarakat," ujarnya. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Jadwal PPDB SMA

- Perpanjangan pendaftaran hingga Rabu, 26 Juni 2019

- Pengumuman Kamis, 27 Juni 2019  

- Pendaftaran ulang Kamis-Jumat, 27-28 Juni 2019

- Belajar perdana 15 Juli 2019

- Masa Pengenalan Lingkungan Siswa 15-17 Juli 2019

Sumber: Disdikbud Lampung 

Berita Terkini