Pilpres 2019

Putusan MK Sengketa Pilpres 2019 Baru Dibacakan Besok, Mahfud MD: Putusan MK Akan Berbunyi Begini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Mahfud MD. Putusan MK Sengketa Pilpres 2019 Baru Dibacakan Besok, Mahfud MD: Putusan MK Akan Berbunyi Begini.

Mahfud MD menganggap dalam sidang MK saat ini, hakim MK lebih mudah untuk memutuskan perkara dibanding kasus sengketa Pilpres di 2009. 

Hal ini karena dalam sidang MK kali ini tidak ada adu bukti dan adu dokumen. 

Berbeda dengan sidang MK 2009 yang menurut Mahfud diwarnai adu bukti dan adu dokumen.

"Lha yang sekarang ini kan nggak ada adu bukti ya. Misalnya klaim bahwa paslon 01 mendapat 52 persen kemudian paslon 01 mendapat 48 persen. Klaim itu sama sekali tidak dibuktikan. Kan tidak ada kemarin, 52 persen ini terjadi di sini, 52 persen ini formulir nomor sekian nomor sekian, ini buktinya," ungkap dia. 

Secara kualitatif, Mahfud juga menilai tidak ada bukti yang disajikan di persidangan. 

Misalnya soal DPT ganda dan KTP palsu, tidak membuktikan langsung terhadap perolehan suara.

Sidang Sengketa Pilpres 2019 Sebenarnya Bisa Langsung Diketahui, Mahfud MD Bocorkan Hasil Sidang MK

Soal kesaksian tentang Situng juga dianggap Mahfud hanya membuang-buang waktu karena Situng tidak dipakai sebagai dasar penghitungan suara. 

"Sehingga (kali ini) gampang, memudahkan memutuskannya," kata Mahfud. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Prediksi Hasil Putusan Sidang MK, Hakim Sepakati Putusan hingga Peluang Dissenting Opinion

Tags:

Berita Terkini