"Memang tadi terjadi miskomunikasi antara pihak panitia dan wali murid, panitia mengarahkan kepada wali murid untuk mendaftar anaknya ke SMP yang dekat dengan lingkunganya," ujarnya.
"Kemudian wali murid tetap memaksakan anaknya ingin mendaftar di SMP 29 dan kami tetap persilahkan," ungkapnya.
Daftar zonasi yang termasuk zonasi 10 Kecamatan Way Halim, Sukarame, dan Sukabumi, di antaranya SMPN 29, SMPN 31, SMPN 24, SMPN 21, dan SMPN 36.
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)