Ancaman hukuman kurungan pun siap menanti Ifan dan Citra jika terbukti melanggar pasal perzinahan yang dialamatkan kepada mereka.
Tak tanggung-tanggung, keduanya terancam dihukum maksimal 9 bulan penjara.
"Terlapornya 2 orang. Pasal yang dituduhkan 284. Ancaman hukumannya maksimal 9 bulan," kata AKBP M. Rifai lebih lanjut.
Menanggapi video klarifikasi Citra Monica yang menyebut dirinya sudah berstatus janda, polisi pun buka suara.
AKBP M. Rifai mengungkap sang model dan pria yang menggerebeknya saat itu masih sah sebagai suami istri.
"Dari keterangan yang didapat dalam proses cerai, tetapi masih sah sebagai suami istri," pungkasnya.
Wah, kita tunggu saja kelanjutan kasus Ifan Seventeen dan Citra Monica ini.(Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasil Visum Keluar, Ifan Seventeen Tak Terbukti Berzina, http://www.tribunnews.com/seleb/2019/06/27/hasil-visum-keluar-ifan-seventeen-tak-terbukti-berzina.