Kasus Suap Lampung Selatan

Tuntutan Banding Terkait Zainudin Hasan Juga Ditolak PT Lampung, JPU KPK Belum Bisa Beri Komentar

Penulis: hanif mustafa
Editor: Teguh Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JPU KPK Wawan Yunarwanto Jawab Pertanyaan Banding Zainudin Ditolak PT Lampung

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang atas perkara Zainudin Hasan, Rabu 3 Juli 2019.

Alhasil upaya banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas perkara suap fee proyek Lampung Selatan dengan terdakwa Zainudin Hasan dimentahkan oleh PT Tanjungkarang.

Begitu juga dengan banding yang telah diajukan oleh Penasihat Hukum (PH) Zainudin Hasan juga dimentahkan oleh PT Tanjungkarang.

Menanggapi hal tersebut, JPU KPK Wawan Yunarwanto mengaku belum bisa menentukan sikap.

"Kami belum bisa menentukan sikap," kata Wawan, Kamis 4 Juli 2019.

Wawan pun menegaskan pihaknya belum menentukan sikap lantaran kabar penguatan putusan PN Tanjungkarang masih bersifat lisan.

"Itukan masih lisan, belum tertulis," ujar Wawan.

Wawan mengatakan pihaknya menunggu pemberitahuan tertulis dari pihak PT.

Pengadilan Tinggi Lampung Tolak Banding Zainudin Hasan, Ada Waktu 14 Hari untuk Ajukan Kasasi ke MA

"Kami akan menunggu pemberitahuan tertulis atau relass," sebutnya.

Lanjut Wawan, setelah menerima relass akan diajukan dulu ke pimpinan.

"Jadi setelah kami terima relass, kami masih bisa pikir-pikir menentukan sikap untuk ajukan kasasi atau tidak," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang atas perkara Zainudin Hasan.

Humas PT Tanjungkarang, Jesayas Tarigan mengatakan PT telah menguatkan putusan PN Tanjungkarang atas perkara Zainudin Hasan.

"PT telah menguatkan putusan PN," sebut Jesayas Kamis 4 Juli 2019.

(tribunlampung.co.id/hanif mustafa)

Berita Terkini