Kasus Suap Lampung Selatan

Pengadilan Tinggi Lampung Tolak Banding Zainudin Hasan, Ada Waktu 14 Hari untuk Ajukan Kasasi ke MA

Hakim Pengadilan Tinggi Lampung menolak permohonan banding yang diajukan terdakwa kasus suap proyek infrastruktur di Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id/Wahyu Iskandar
Zainudin Hasan Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 66 Miliar. PT Lampung tolak banding yang diajukan Zainudin Hasan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Lampung menolak permohonan banding yang diajukan terdakwa kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan yang juga bupati nonaktif setempat, Zainudin Hasan.

Majelis Hakim PT menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang secara keseluruhan.

Diketahui, PN Tanjungkarang memvonis Zainudin Hasan 12 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Zainudin Hasan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Namun Zainudin Hasan menyatakan vonis tersebut terlalu berat, Zainudin pun mengajukan banding.

Humas PT Tanjung Karang Jesaya Tarigan mengatakan, majelis hakim PT menguatkan putusan PN seluruhnya karena keputusan PN dinilai sudah tepat dan benar.

"Jadi putusan yang dikeluarkan PT ini sama dengan yang sudah diputuskan PN Tanjungkarang," kata dia.

Namun keputusan ini belum inkrah, sebab belum diberitahukan kepada kedua belah pihak yakni terdakwa Zainudin Hasan dan Jaksa KPK.

Sidang Banding Kasus Zainudin Hasan di Pengadilan Tinggi Lampung akan Mulai Digelar Bulan Depan

Adapun yang berhak memberitahukan adalah PN Tanjungkarang.

"Kedua belah pihak diberi waktu untuk kasasi sampai 14 hari kedepan, pasca pemberitahuan. Jika melebihi 14 hari, maka putusan PT akan inkrah," beber Jesaya.

Hakim yang menyidangkan putusan tersebut yakni Hakim Zaid Umar Bobsaid, (Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang), Hakim Sofyan Syah dan Hakim Slamet Hariadi (selaku Hakim Ad hoc).

Terdakwa kasus korupsi Bupati (Non aktif) Lampung Selatan Zainudin Hasan bukan saja divonis penjara 12 tahun, ia juga didenda Rp 500 juta subsider 4 bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 66 miliar.

Vonis tersebut keluar pada Senin (25/4) di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjungkarang.

Ketua Majlis Hakim Mien Trisnawaty dalam sidang vonis itu mengatakan, jika denda tidak dibayar maka harta terdakwa akan disita.

Jika harta itu belum cukup, maka hukuman terdakwa akan ditambah 18 bulan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved