Sidang Banding Zainudin Hasan

Sidang Banding Kasus Zainudin Hasan di Pengadilan Tinggi Lampung akan Mulai Digelar Bulan Depan

Berkas banding perkara suap fee proyek infrastruktur Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Zainudin Hasan akan disidangkan bulan depan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id/Wahyu Iskandar
Zainudin Hasan Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 66 Miliar. Sidang banding di PT Lampung akan digelar bulan depan. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Berkas banding perkara suap fee proyek infrastruktur Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Bupati non aktif Lampung Selatan Zainudin Hasan akan disidangkan bulan depan.

Sidang banding secara tertutup yang dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang ini direncanakan akan digelar, pada Rabu 3 Juli 2019.

Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Jesayas Tarigan mengatakan, pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang atas upaya banding putusan perkara Zainudin Hasan.

"Kami sudah terima memori banding dari jaksa KPK dan penasehat hukum terdakwa," ungkapnya.

Lanjutnya, pihaknya juga sudah menentukan jadwal sidang sejak seminggu lalu.

"Sidang bandingnya bulan depan, sekitar tanggal 3," tandasnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Pastra Joseph Ziraluo mengatakan pengajuan berkas banding ke PT Tanjungkarang sempat molor sejak bulan Mei.

"Ya karena kami (waktu itu) belum dapat relaas pemberitahuan dari PN Jakarta Selatan, kan yang mengajukan KPK jadi harus ada surat yang menyatakan banding dari pengadilan setempat, jadi kami tunggu berkas lengkap baru kami limpahkan," tandasnya.

PN Tipikor Masih Memproses Pengajuan Banding JPU KPK dan Kuasa Hukum Kasus Zainudin Hasan

KPK Ajukan Banding

Sidang perkara suap fee proyek yang menjerat Bupati Lampung Selatan non aktif Zainudin Hasan bakal berlanjut.

Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Kamis 2 Mei 2019.

JPU KPK Subari Kurniawan mengatakan upaya banding ini berdasarkan disposisi pimpinan atas laporan putusan pengadilan dari JPU.

"Yang mana isinya JPU memberikan gambaran secara ringkas mengenai putusan hakim yang kami belum lihat secara tertulisnya," ungkapnya.

Subari mengatakan, putusan atas persidangan Zainudin Hasan yang diterima pihaknya hanyalah petikan saja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved