Kasus Suap Lampung Selatan

Pengadilan Tinggi Lampung Tolak Banding Zainudin Hasan, Ada Waktu 14 Hari untuk Ajukan Kasasi ke MA

Hakim Pengadilan Tinggi Lampung menolak permohonan banding yang diajukan terdakwa kasus suap proyek infrastruktur di Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id/Wahyu Iskandar
Zainudin Hasan Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 66 Miliar. PT Lampung tolak banding yang diajukan Zainudin Hasan. 

"Iya makanya ada perbedaan, pertama mengenai hilangnya fakta atau hakim tidak sepakat dengan JPU tentang gratifikasi berdasarkan penerbitan izin dari menteri kehutanan Zulkfi Hasan," jelas Wawan sesuai sidang di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (25/4/2019).

Wawan menyebutkan, fakta gratifikasi yang muncul dan terbukti hanya aliran dana Rp 200 juta dari Thomas Riska.

Sedang pengalihan uang ke rekening Gatot Suseno dan Sudarman, masuk TPPU.

"Jadi fakta itu tidak muncul diputusan, dan dakwaan ketiga gratifikasi yang terbukti hanya Rp 200 juta yang diberikan oleh Thomas Rizka, serta dakwaan TPPU sebatas pada pengalihan uang ke rekening Gatot Suseno dan Sudarman. Sehingga fakta Zulkifli Hasan tidak muncul," tegas Wawan.

Untuk fakta soal aliran dana ke DPRD Lampung Selatan dan Wakil Bupati Lampung Selatan, terus Wawan, juga tidak diungkapkan.

"Dan itu sudah kami uraikan lengkap bahwa uang-uang itu diberikan ke Nanang Ermanto dan kepada DPRD Lampung Selatan ada semua. Tapi diputusan saya tidak menemukan atau nanti diputusan lengkap ada. Kami juga belum tahu, yang jelas hakim tadi tidak membacakan," tambahnya.

Raibnya Fakta dalam Sidang Vonis Zainudin Hasan: Aliran Dana ke Nanang Ermanto Hingga DPRD

Wawan Yunarwanto juga mengatakan dari hasil sidang putusan perkara Zainudin ini pihak belum mengungkap perkara baru.

"Masih belum, kami belum ada rencana atau kegitan mengenai pengembangan perkara ini," sebutnya.

Wawan pun menyatakan juga masih pikir-pikir terkait putusan yang telah disampaikan majelis hakim.

"Kami pikir-pikir dan sampaikan pada pimpinan dulu untuk menentukan sikap kedepan. Jadi kami menunggu keputusan inkrah, sampai tujuh hari kedepan jika tidak ada yang banding, nanti baru kami dalami dulu apakah dilakukan pengembangan dan siapa saja yang akan dikembangkan," tegasnya.

Saat ditanya penegasan gambaran pengembangan yang seperti apa, Wawan mengaku akan menyampaikan ke pimpinan dahulu.

"Yang jelas kami sampaikan ke pimpinan dahulu, apaupun sikapnya kami akan bertindak, saat ini kami belum bisa menentukan sikap, karena kami masih pikir-pikir," tandasnya.

BREAKING NEWS - Divonis 12 Tahun Penjara, Apa Komentar Zainudin Hasan?

Cukup Tinggi

Eko Raharjo, akademisi hukum Unila mengatakan, jika melihat putusan majelis hakim terhadap kasus korupsi yang menjerat Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan nonaktif, ini cukup tinggi.

Meskipun vonis ini dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum 15 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved