Kasus Suap Lampung Selatan
Pengadilan Tinggi Lampung Tolak Banding Zainudin Hasan, Ada Waktu 14 Hari untuk Ajukan Kasasi ke MA
Hakim Pengadilan Tinggi Lampung menolak permohonan banding yang diajukan terdakwa kasus suap proyek infrastruktur di Lampung Selatan Zainudin Hasan.
"Jika kita menghitung dengan rumus 2/3 dari 15 tahun tuntuan, maka vonis 12 tahun itu sudah tinggi. Ini menginggat ada beberapa aspek yang mempengaruhi tinggi rendahnya putusan yang diberikan hakim kepada terdakwa," katanya.
Misalnya, dari aspek fakta-fakta persidangan seperti alat-alat bukti, unsur kesalahan, dan juga unsur melawan hukum, juga termasuk unsur yang mungkin meringankan.
Karena terdakwa di sini juga dijerat dengan pasal TPPU.
Jika saya melihat dari hampir semua kasus korupsi di Lampung yang menjerat kepala daerah, vonis ini sepertinya yang paling tinggi.
Apalagi terdakwa juga diharuskan untuk membayar uang pengganti yang nilainya tidak kecil.
Dan jika tidak bisa mengembalikan dalam waktu yang sudah ditentukan asetnya akan disita untuk negara.
"Namun vonis ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap, karena terdakwa masih punya kesempatan untuk menggunakan haknya banding atau kasasi. Begitu juga jaksa masih bisa melakukan banding jika tidak menerima putusan tersebut," ujarnya.
Artinya baik terdakwa maupun JPU sama-sama masih punya waktu untuk memutuskan apakah akan menerima atau menggunakan hak mereka untuk banding.
Dengan vonis ini tentunya kita publik Lampung berharap kasus ini bisa menjadi contoh agar tidak ada lagi pejabat /kepala daerah di Lampung yang melakukan tindakan korupsi.
(tribunlampung.co.id/romi rinando/hanif mustafa)