Kasus Suap Lampung Selatan
Pengadilan Tinggi Lampung Tolak Banding Zainudin Hasan, Ada Waktu 14 Hari untuk Ajukan Kasasi ke MA
Hakim Pengadilan Tinggi Lampung menolak permohonan banding yang diajukan terdakwa kasus suap proyek infrastruktur di Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Vonis Zainudin Hasan ini lebih kecil dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. Saat itu, jaksa menuntut Zainudin Hasan selama 15 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal pertama tentang korupsi pasal 12 Huruf a, 12 Huruf i, dakwaan ketiga pasal 12 ditambah dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
• PN Tipikor Masih Memproses Pengajuan Banding JPU KPK dan Kuasa Hukum Kasus Zainudin Hasan
Terlalu Tinggi
Sebelumnya Kuasa Hukum Zainudin Hasan, Robinson dari Alfonso Firm & Law menyatakan, putusan hakim di PN Kelas 1 Tanjungkarang tersebut masih terlalu tinggi.
"Menurut kami masih tinggi, kalau melihat tuntutan 15 tahun, dua pertiganya itu 10 tahun. Tapi ini 12 tahun. Ya kami menganggap itu terlalu tinggi," ungkap Robinson setelah sidang.
Menurut dia, beberapa fakta yang disampaikan di pledoi tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Sehingga semua pasal dakwaan dinyatakan terbukti.
"Sementara kami menganggap yang pasal 12i terkait pemborongan secara langsung tidak terbukti tapi menurut majelis seperti itu," katanya.
"Seperti tadi (oleh Mejelis Hakim) dibilang kliru, padahal itu nyata-nyata keterangan saksi Bobby Zulhaidar yang dia sendiri memegang peranan di perusahaan KKI. Sedang majelis menilai itu secara tidak langsung milik terdakwa itu, tapi kita harus hormati keputusan majelis," imbuhnya.
Robinson pun menyatakan, bahwa pihaknya pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
"Seperti yang disampaikan tadi pikir-pikir dulu, yang pasti kita koordinasi dengan keluarga beliau," tambahnya.
Robinson pun belum bisa menyatakan akan banding atas putusan ini.
"Belum bisa sampaikan, kami berkoordinasi dengan pihal keluarga dengan terdakwa sendiri dan kita punya waktu tujuh hari," tandasnya.
• Zainudin Hasan Divonis 12 Tahun Penjara, Jaksa KPK Resmi Ajukan Banding Ini Alasannya
Fakta "Menghilang"
Jaksa Penuntut Umum KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, beberapa fakta persidangan tidak disampaikan dalam putusan.
Seperti, aliran fee yang masuk ke DPRD Lampung Selatan dan Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang, serta gratifikasi berdasarkan penerbitan izin menteri kehutanan Zulkifli Hasan.