Jadi Saksi Mustafa, Begini Ekspresi Diam Wagub Lampung Nunik Setelah Diperiksa KPK

Editor: wakos reza gautama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nunik usai diperiksa KPK, Kamis (4/7/2019)

Keduanya diduga memberi duit total Rp12,5 miliar kepada Mustafa. Diduga, duit itu adalah bagian dari Rp95 miliar yang diterima Mustafa.

Sementara dalam kasus ketiga, KPK menetapkan empat anggota DPRD Lampung Tengah sebagai tersangka.

Mereka adalah Achmad Junaidi, Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin. Keempatnya diduga menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp300 miliar, untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah.

Kemudian, pengesahan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017, dan pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018. Mereka sudah ditahan KPK.

Nunik Membisu

Mantan Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim alias Nunik telah merampungkan pemeriksaannya di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).

Diketahui, ia diperiksa tim penyidik terkait kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Nunik yang menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 15.03 WIB hanya membisu. Ia tak mau berkomentar apa-apa terkait hasil pemeriksaan.

Diketahui, KPK menetapkan Zainudin bersama Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi S. dan dua anggota DPRD Lampung Tengah lainnya yakni, Bunyana dan Raden Zugiri.

Keempat Legislator ini diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Bupati Lampung Tengah saat itu, Mustafa terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah.

Kemudian, keempatnya juga diduga menerima suap terkait pengesahanan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 dan APB‎D tahun 2018.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus serupa yang telah menjerat Mustafa, Kepala Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah Taufik Rahman, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, Natalis Sinaga dan Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto.

Keempatnya telah divonis bersalah. Mustafa dihukum 3 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, Taufik Rahman dihukum 2 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, Natalis Sinaga dihukum 5 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta Rusliyanto dihukum 4 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Selain pidana penjara dan denda Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Mustafa, Natalis Sinaga dan Rusliyanto berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah menjalani pidana pokok. (Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Digarap KPK, Wagub Lampung Chusnunia Chalim Membisu" dan "Wagub Lampung Ditelisik KPK Terkait Aliran Dana untuk Eks Bupati Lampung Tengah" 

Berita Terkini