Jadi Saksi Mustafa, Begini Ekspresi Diam Wagub Lampung Nunik Setelah Diperiksa KPK

Editor: wakos reza gautama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nunik usai diperiksa KPK, Kamis (4/7/2019)

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Jadi Saksi Mustafa, Begini Ekspresi Wagub Lampung Nunik Setelah Diperiksa KPK.

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/7/2019).

Nunik diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018. 

Penyidik KPK memeriksa Nunik untuk tersangka mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Selain Nunik, yang ikut diperiksa adalah anggota DPRD Lampung Midi Ismanto.

Chusnunia yang pernah menjabat sebagai Bupati Lampung Timur beserta Midi ditelisik penyidik KPK seputar aliran dana yang diterima Mustafa dalam perkara ini.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dugaan aliran dana untuk tersangka MUS (Mustafa) yang bersumber dari uang ijon proyek-proyek," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Kamis (4/7/2019).

Namun, belum diketahui kapasitas Nunik -sapaan Chusnunia- untuk pemeriksaan hari ini, apakah sebagai Wagub Lampung atau Bupati Lampung Timur.

Nunik yang merampungkan pemeriksaannya pada pukul 15.03 WIB pun tidak berkomentar apa-apa. Ia memilih menghindar dari pertanyaan yang dilontarkan awak media.

Sekadar informasi, hari ini merupakan pemeriksaan kedua Nunik. Sebelumnya, ia diperiksa KPK pada 1 Maret lalu.

Saat itu, Nunik yang masih menjabat Bupati Lampung Timur dikorek keterangan soal penggunaan dana yang dikumpulkan Mustafa saat menjabat Bupati Lampung Tengah.

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim Dikabarkan Sedang Dipanggil KPK, Ini Jawaban Juru Bicara KPK

Jenderal Polisi Bintang Dua Asal Lampung, Ditemani Istri dan Anak Naik Taksi Daftar Capim KPK

KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam tiga kasus yang masih terkait dengan dugaan suap Mustafa.

Pada kasus pertama, KPK menetapkan Mustafa sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi Rp95 miliar.

Uang itu diduga terkait dengan proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah. Ada dugaan, fee 10-20 persen diberikan kepada Mustafa.

Pada kasus kedua, KPK menetapkan dua orang pengusaha, yaitu Pemilik PT Sorento Nusantara, Budi Winarto, dan pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo, sebagai tersangka.

Halaman
12

Berita Terkini