Harun dan Abdul Aziz Ditembak dari Jarak Sedekat Ini saat Kerusuhan Aksi Demo 21-22 Mei 2019

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bentrok antara polisi dan massa aksi di Jalan KS Tubun, Jakarta, Rabu 22 Mei 2019. Bentrok terjadi setelah massa dipukul mundur dari kericuhan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa 21 Mei 2019 malam.

Dedi melanjutkan, kesepuluh personel Brimob Polri tersebut dijatuhi sanksi hukuman pidana di ruangan khusus selama 21 hari.

"Namun, yang bersangkutan akan melaksanakan hukuman setelah anggota tersebut kembali ke Polda asalnya dia," ujar Dedi.

Sebab, personel Brimob yang dikenai sanksi ini bukan berasal dari Polda Metro Jaya.

Mereka berasal dari sejumlah Polda yang sebelumnya diperbantukan untuk menjaga keamanan Ibu Kota.

Sanksi ini, lanjut Dedi, merupakan bentuk ketegasan dari institusi Polri terhadap anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin di lapangan.

"Kami tegas saat menemukan anggota kami sendiri yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin di lapangan," ujar Dedi.

 

Artikel ini dikompilasi dari Kompas.com dengan judul "Polisi: 2 Korban Tewas pada Kerusuhan 22 Mei Diduga Ditembak Orang Tak Dikenal", "Polisi Identifikasi "Petrus" di Rusuh 21-22 Mei, Ini Ciri-cirinya...", "Terbukti Lakukan Kekerasan pada 21-22 Mei, 10 Brimob Dijatuhi Sanksi"

 

Berita Terkini