Besi lantas dibawa dengan kendaraan fuso warna merah nopol BE 8242 CI dari arah Panjang, Bandar Lampung menuju Way Kanan.
Namun keesokan harinya, Jumat (5/7), sekitar pukul 04.00 WIB, tepatnya di Jalan Pakuan Ratu Desa Hanakau Jaya, Sungkai Utara, ZA alias Gajah, menyetop mobil korban.
Saat diminta berhenti, kendaraan pun mengurangi lajunya.
Namun tiba-tiba Gajah menarik pintu sebelah kanan di samping sopir.
Gajah lalu naik ke dalam mobil fuso sambil berkata “berhenti kamu, melawan kamu'.
Diduga pelaku langsung memukul bahu sebelah kanan dan wajah sebelah kanan kernet dengan tangannya.
Gajah selanjutnya memarkirkan kendaraan tersebut di depan rumahnya.
Kunci mobil beserta STNK dan SIM Yunus pun ditahan oleh ZA.
Sekitar pukul 15.00 WIB, Yunus menemui Gajah untuk menanyakan kejelasan kendaraan dan kunci kontak mobil fuso.
Namun Gajah meminta bos Yunus untuk datang dan mengambil sendiri kendaraannya.
Yunus lantas menghubungi bosnya.
"Dari sana, bos Yunus menelepon polisi. Jadi pelaku kita amankan karena telah menyandera sopir dan kernet selama dua hari dengan modus mobil tersebut telah merusak jalan.
Tersangka bakal terancam pasal berlapis. Pasal 333 merampas kemerdekaan seseorang dengan pengancaman Pasal 335,” Kata kasat reskrim.
Korban penyanderaan, Yunus menceritakan, usai menghentikan mobil, Gajah mengambil kunci, surat-surat kendaraan, SIM, serta kunci mobil.
Yunus mengatakan, dirinya dan Unyil memang tidak diikat oleh ZA, hanya saja tidak ada makanan dan minuman selama dua hari itu.