Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Polisi Kehutanan wilayah kerja UPTD KPH VII Way Waya - Tangkit Tebak mengamankan satu unit mobil pick up berisikan kayu sonokeling yang diduga kuat dari Hutan Register 22 Way Waya Lampung.
Kepala UPTD KPH VII Way Waya - Tangkit Tebak, Luluk Setyoko mengatakan, satu unit mobil pick up yang berisikan kayu jenis sonokeling sebanyak 15 batang dengan ukuran panjang 2,5 meter tersebut diamankan pada Senin (15/7/2019) kemarin.
"Saat ini barang bukti kayu dan alat angkutnya itu diamankan di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. Setelah diamankan di wilayah di Dusun Nyukang Sari, Kampung Nyukang Harjo, barang bukti langsung kita antarkan ke Bandar Lampung," kata Luluk Setyoko, Selasa 16 Juli 2019.
Menurutnya, diamankannya barang bukti tersebut tanpa tersangka dikarenakan pengendara (supir) mobil pick up bernomor polisi BE 1718 MK itu melarikan diri saat mobil yang dikemudikannya diberhentikan polisi kehutanan di lokasi.
Dijelaskan Luluk Setyoko, penyergapan terhadap mobil bermuatan kayu dari hutan lindung tersebut berkat informasi yang diterima jajarannya dari masyarakat.
Mendapatkan informasi itu, ia langsung membentuk tim dengan mengumpulkan anggota Polisi Kehutanan (Polhut) KPH VII Way Waya - Tangkit Tebak.
"Merespon laporan masyarakat tersebut kita langsung berangkat dari kantor yang ada di Kotabumi menuju lokasi Kampung Kotabatu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah. Sampai di sana, informasi itu terus dikembangkan dan kita terus berkoordinasi dengan patroli Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Lampung," ungkapnya.
Setelah target dan ciri-ciri dari informasi itu positif, lanjut Luluk, mobil tersebut dihentikan di Dusun Nyukang Sari, Kampung Nyukang Harjo, Lampung Tengah.
• Warga Dadapan Jebak Pengangkut Kayu Sonokeling Diduga Hasil Illegal Logging
Sebelumnya mobil itu juga telah dilakukan pengintaian atau dibuntuti dari Kampung Payung Mulya.
Saat diamankan mobil pick up warna hitam yang baknya ditutupi menggunakan terpal berwarna biru tersebut berisikan kayu jenis sonokeling yang berasal dari kawasan hutan lindung.
"Mengetahui mobilnya dihentikan petugas, tersangka (supir) berhasil melompat dan melarikan diri. Sempat terjadi kejar-kejaran, tetapi petugas kehilangan jejak," ujarnya.
Karena ditanggalkan pengemudinya, mobil pick up BE 1718 MK diperiksa dan ternyata di dalamnya ditemukan kayu balok kaleng jenis sonokeling berjumlah 15 batang dengan ukuran panjang 2,5 meter.
Diamankannya barang bukti tersebut, lanjutnya, guna memberikan efek jera terhadap pelaku illegal logging.
Karena aktivitas mereka (pelaku) dapat menimbulkan kerusakan kawasan hutan dan akan berdampak kerugian itu juga bagi masyarakat secara luas baik dari segi ekologi, ekonomi dan sosial budaya masyarakat.
"Pemberantasan illegal logging tidak bisa diselesaikan oleh aparat kehutanan saja, tetapi harus bersinergi antara masyarakat, aparat kehutanan dan aparat lainnya," pungkasnya.
(tribunlampung.co.id/anung bayuardi)