Tribun Bandar Lampung

Sidang Perkara Kasus Kematian Mantan Sopir Bupati Yogi Andika Berlanjut, JPU Panggil Si Penitip Uang

Penulis: hanif mustafa
Editor: Teguh Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Moulan Irwansyah Putra alias Bowok Bin M Yamin, mantan Ajudan Bupati Lampung Utara kembali menjalani sidang perkara kematian Yogi Andhika di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Kamis (18/7/2019).

"Jadi kamu menang sayembara?" tanya Ismail.

"Saya gak dapat pak, saya tahu kalau ada sayembara tapi gak ada tindak lanjut dari Purnomo, karena saya hubungi pertama ke Purnomo," tandasnya.

Dilain pihak Moulan alias Bowok keberatan atas keterangan saksi, lantaran ia hanya membawa mobil dan tidak memukuli korban Yogi.

"Dan saya menyetir dari bakso soni ke rumah saya di Way Halim, saya keberatan jika saya katanya ke bataliaon dan sampai ke rumdis, daan saya gak merasa memukuli, mungkin yang dimaksud bowo itu Andre Wibowo," kilah Bowok.

(tribunlampung.co.id/hanif mustafa)

Berita Terkini