Tribun Bandar Lampung

Sidang Perkara Kasus Kematian Mantan Sopir Bupati Yogi Andika Berlanjut, JPU Panggil Si Penitip Uang

Penulis: hanif mustafa
Editor: Teguh Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Moulan Irwansyah Putra alias Bowok Bin M Yamin, mantan Ajudan Bupati Lampung Utara kembali menjalani sidang perkara kematian Yogi Andhika di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Kamis (18/7/2019).

"Sempat kan dia sopir pejabat bupati Lampung Utara, dia sopir pribadi kronologi ceritanya, dia cerita jika dituduh nyuri uang, dia memang nyopir dan biasanya membawa uang ke rumah untuk disetrokan ke ibu bupati, tapi kok katanya uang Rp 25 juta hilang," ujar Lilian.

"Karena takut dia ke rumah saudara (sembunyi), terus di rumah (di Tanjungsenang) didatangin katanya suruh pulang di omongin baik-baik, yang dateng itu polisi TNI banyak," bebernya.

Kata Lilian, singkat cerita Yogi akhirnya pulang ke rumah Arnold, di sana Yogi diminta mandi dan sudah disediakan kopi.

"Begitu segar, tiba-tiba datang 4 orang dari Lampung Utara, saya tanya katanya Andre anggota TNI, Purnomo, lalu Bowok, satunya mr x gak kenal," beber Lilian.

Lilian menuturkan saat itu adiknya dipukulin dan kemudian dia dimasukin ke dalam mobil di depan Bakso Sony Jalan Wolter Mangunsidi, kemudian dibawa ke Batalion Natar.

"Di Batalion Natar, kata Andre itu bilang kalau (Yogi) ini maling motor nie siapa yang mau gebukin, terus digrbukin dalam mobil," jelas Lilian.

Sempat Menghilang, Saksi Kunci Kasus Kematian Yogi Andika Ikut Rekonstruksi

Tak sampai di situ, kata Lilian, setelah di Batalion Natar, terus ke rumah dinas bupati Lampung Utara.

"Sebelumnya ke mess sopir, di situ dipukulin Cipto, terus di belakang rumah dinas bupati sudah nunggu semua," kata Lilian.

"Kemudian adik saya disiksa, dipukul pakai gagang pistol polisi Purnomo. Lalu (yogi) disuruh buat pernyataan kalau harus ngaku ngambil uang Rp 25 juta, karena gak kuat akhirnya membuat pernyataan itu, difoto dan di tanda tangan," jelas Lilian sesuai dengan yang diceritakan Yogi kepadanya.

Kata Lilian, kemudian Yogi bertemu dengan puan (panggilan Bupati Lampung Utara dari Yogi ke Bupati).

"Saya bilang apa yang dikata bupati, katanya, Saya tidak mempermasalahkan uang itu, tapi saya gak mau lihat kamu, kamu pergilah dari Kotabumi ini, kasihan ibu kamu yang sudah tua," seru Lilian menirukan perkataan Yogi.

Barulah setelah itu, lanjut Lilian, Yogi dibuang ke Bypass.

"Dan pulang kerumah sendirian," beber Lilian.

Sementara itu, Majelis Hakim Anggota Ismail Hidayat menanyakan kepada saksi Arnold Darmawan bagaimana saksi bisa menemukan korban.

"Dia yang telpon pak, dan saya tahu dia dicari orang," jawab Arnold.

Halaman
1234

Berita Terkini