Saat ini, kedua tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolsek Matur," kata Beni.
Kedua tersangka dijerat pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinahan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara.
Suami Hancurkan Rumah Baru Setelah Istri Selingkuh dengan Pria Lain di Malang
Kasus istri selingkuh juga sempat heboh di Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim).
Kasus perselingkuhan itu viral setelah sang suami membongkar rumah yang ditinggali sang istri menggunakan eskavator pada Senin (10/5/2019).
Kanit Reskrim Polsek Donomulyo Kabupaten Malang, Ipda M Arif Karnawan memberikan keterangan, terkait apa yang sebenarnya terjadi di balik video penghancuran rumah yang sempat viral di media sosial.
Arif membenarkan kejadian tersebut terjadi di RT 25, Dusun Karangrejo Utara, Desa Purworejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.
"Pembongkaran bisa viral seperti itu karena bongkarnya pakai alat berat," terang Arif ketika dikonfirmasi, Rabu (12/6/2019).
Terkait masalah yang terjadi, Arif menerangkan masalah tersebut kini sudah selesai.
Ternyata, masalah itu tidak sampai dibawa ke ranah hukum karena pembongkaran rumah berdasarkan kesepakatan pemilik rumah, yakni antara Budiono dengan Lindawati.
Keduanya bekerja wiraswata.
Kedua orang bersangkutan tersebut, diketahui kini telah pisah ranjang.
"Informasi yang kami dapat, pasangan suami istri ini bercerai beberapa bulan lalu.
Kemudian karena tidak ada kesepakatan siapa yang berhak menempati, akhirnya sepakat bangunan rumahnya dirobohkan".
"Berdasarkan dari keterangan Hartono, orangtua Lindawati, tanah bangunan rumah tersebut miliknya.