Pemkot Bandar Lampung

DPRD dan Wali Kota Bandar Lampung Setujui KUA PPAS APBD Perubahan 2025

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SEPAKAT - DPRD dan Wali Kota Bandar Lampung menyetujui Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna di kantor DPRD setempat, Senin (11/8/2025).

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - DPRD dan Wali Kota Bandar Lampung menyetujui Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna di kantor DPRD setempat, Senin (11/8/2025).

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, seluruh program dan kegiatan yang telah disepakati merupakan program dan kegiatan prioritas.

"Oleh karena itu, seluruh masukan saran dan pendapat yang disampaikan oleh Badan Anggaran DPRD Kota Bandar Lampung terkait program dan kegiatan, tentunya akan menjadi perhatian kita bersama," ujarnya.

"Untuk selanjutnya kami akan segera menyampaikan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan nota keuangan atas Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025," sambungnya.

Dalam kesempatan ini, ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat, khususnya badan anggaran, yang telah bekerja keras membahas KUA dan PPAS Perubahan APBD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025.

Acara dilanjutkan penandatanganan berita acara KUA dan PPAS Perubahan APBD 2025 oleh Wali Kota Bandar Lampung dan ketua beserta wakil-wakil ketua DPRD.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
 

Berita Terkini