Tribun Bandar Lampung

Saksi Tak Ada yang Hadir, Jaksa Penuntut Umum Terpaksa Bacakan BAP Kasus Tewasnya Yogi Andika

Penulis: hanif mustafa
Editor: Teguh Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Moulan Irwansyah Putra alias Bowok Bin M Yamin, mantan Ajudan Bupati Lampung Utara kembali menjalani sidang perkara kematian Yogi Andhika di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Kamis (18/7/2019).

Moulan pun membantah kronologis yang dibacakan sesuai BAP Nopisari.

"Saya hanya nunggu di pingir jalan gak kerumah, kemudian saya minta ke rumah burung tapi karena sudah sore saya pulang, selama dimobil tidak ada pemukulan," kilah Moulan.

Drama Kematian Mantan Sopir Pribadi Bupati Lampura, Dijebak Teman lalu Dianiaya Ajudan Bupati

JPU Sabi'in pun melanjutkan pembacaan BAP dari saksi M Riswan Pangabean.

"Saya bacakan BAP poin 7 dan dapat dijelaskan benar saya pernah menunjukkan foto Yogi ke warga Perumnas Way Kandis, kalau ada yang memberikan informasi Andika ada hadiahnya uang Rp 5 juta dari Bowok dikarenakan Yogi membawa uang bupati Lampung Utara," kata Sabi'in.

Kemudian pada poin ke 8, kata Sabi'in Bowok merupakan tetangga mertuanya yang ada di Kota Sepang.

"Bowok menanyakan abang tugas dimana, saya jawab saya sebagai Bhabinkambtimas Perumnas Way Kandis, saya tanya emang kenapa wok? Yogi bawa kabur uang bupati kalau berhasil menemukan akan dapat uang Rp 5 juta," kata Sabi'in membacakan BAP.

Lanjutnya, besoknya M Riswan meminta laporan dan foto yogi.

"Kemudian karena saya (M Riswan) percaya dan dengan berhubungan dengan tugas saya, maka saya umumkan ke warga Perumas Way Kandis, saya hanya bilang 2 kali, karena bowok tidak memberikan laporan polisi," beber Sabi'in.

Atas pembacaan BAP tersebut, lagi-lagi Moulan membantah bahwa itu hal yang tidak benar.

"Tidak benar, karena saya tidak berurusan dengan Pangabean," tegas Moulan.

Kasus Kematian Mantan Sopir Pribadi Bupati Lampura, Yogi Dibuang di Bypass dalam Kondisi Berdarah

Selanjutnya, JPU membacakan BAP milik Purnomo, bahwasanya Yogi berhenti menjadi sopir antar jemput anal Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara karena menghilang setelah dititipi uang.

"Jadi setelah Raden Syahrir menitipi uang Rp 25 juta untuk diantar Ketapang, tapi sudah tidak dapat dihubungi, maka langsung dilaporkan ke Polres," beber Sabi'in.

Atas pernyataan Purnomo, Moulan menerima dan tidak membantahnya.

"Baik, sidang kita tunda, dilanjutkan minggu depan Rabu 31 Juli, dengan agenda saksi yang meringankan," tutup Majelis Hakim Ketua Pastra.

(tribunlampung.co.id/hanif mustafa)

Berita Terkini