Progres rencana pembuatan dua jalur itu, menurut Puncak, sejauh ini masih tahap sosialisasi oleh pihak kecamatan.
"Pelaksanaannya nanti menunggu hasil sosialiasi pihak kecamatan dengan masyarakat," tandasnya.
Selain jalan ethanol, pembangunan dua jalur juga akan dilaksanakan di ruas Jalan Lintas Timur (Jalintim) tepat di depan Pasar Unit 2.
"Kalau di depan Pasar Unit 2 itu jalan nasional. Pemerintah pusat yang berwenang. Kita hanya melaksanakan land clearing saja," kata Puncak. (Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnaen)