PNS Asal Lampung Lolos Psikotes Capim KPK, Berikut 40 Nama Capim KPK, Ada Pegawai Bank

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Gedung KPK. PNS Asal Lampung Lolos Psikotes Capim KPK, Berikut 40 Nama Capim KPK, Ada Pegawai Bank.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Seorang PNS asal Lampung lolos psikotes calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK).

Dalam psikotes tersebut, Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK mengumumkan 40 nama yang lolos tes psikologi.

Dari 40 nama tersebut, putra daerah Lampung yang juga staf ahli sosial politik kapolri, Irjen Ike Edwin, belum berhasil lolos psikotes.

Namun dari 40 nama tersebut, terdapat satu orang yang lolos dari Lampung, yakni Joko Muspianto.

Ia merupakan PNS asal Lampung yang bertugas di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung.

Selain Ike, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan juga tak lolos psikotes.

Nama lain yang juga tak lolos yakni mantan Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Anang Iskandar.

Ketua Panitia Seleksi Capim KPK periode 2019-2023, Yenti Ganarsih menjelaskan, peserta yang ikut tes psikologi ini sebanyak 104 orang.

Ini Daftar Nama 40 Capim KPK yang Lulus Seleksi Psikotes, Bagaimana dengan Ike Edwin?

Namun, pendaftar yang lulus hanya 40 orang.

Berdasarkan jenis kelamin, 40 peserta yang lulus tes psikologi itu terdiri dari 36 laki-laki dan 4 perempuan.

Untuk latarbelakangnya, mereka berasal dari kalangan akademisi atau dosen sebanyak 7 orang, advokat 2 orang, jaksa 3 orang, mantan jaksa sebanyak satu orang, hakim satu orang.

Lalu, anggota Polri sebanyak 6 orang, komisioner dan pegawai KPK sebanyak 5 orang, auditor 4 orang, Komisi Kejaksaan 1 orang, PNS 4 orang, pensiunan PNS 1 orang, dan lain-lain sebanyak 5 orang.

Yenti menambahkan, peserta seleksi Capim KPK yang lolos wajib mengikuti tes selanjutnya yakni profile asessment pada Kamis-Jumat, 8-9 Agustus 2019, di Lembaga Ketahanan Nasional, Jakarta, sekitar pukul 07.30 WIB.

"Setiap peserta wajib bawa KTP, kartu peserta ujian yang selama ini, dan hadir 30 menit sebelum tes dimulai untuk registrasi. Peserta yang tidak hadir dinyatakan gugur," beber Yenti, saat menggelar konferensi pers di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Senin (5/8/2019).

Setidaknya, ada lima tahapan lagi yang harus dilalui capim KPK, mulai dari profile asessment, tes wawancara, tes kesehatan, tes jasmani, hingga greating individual.

Halaman
1234

Berita Terkini