Prada DP Pemutilasi Kekasihnya, 'Lebih Baik Kamu Mati Daripada Diambil Orang'

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prada DP Pemutilasi Kekasihnya, 'Lebih Baik Kamu Mati Daripada Diambil Orang'

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Vera Oktaria (21) pergi merantau demi meninggalkan kekasihnya Prada DP akibat rasa takut yang dialami. 

Hal tersebut terungkap dalam sidang terhadap Prada DP.

Pengadilan Militer I-04 Palembang kembali menggelar sidang terhadap Prada DP, terdakwa pembunuhan serta mutilasi pacarnya, Vera Oktaria (21), Selasa (6/8/2019).

Dalam persidangan, Oditur Mayor D Butar Butar menghadirkan saksi ke-6, yakni Imelda (21).

Imelda merupakan teman akrab Vera.

Saat bersaksi, Imelda mengatakan, hubungan asmara antara Vera dan Prada DP berlangsung pada 2015.

Pada awal pacaran, mereka masih mesra tanpa terjadi cekcok.

Namun, setahun pacaran, Prada DP mulai berperilaku kasar kepada Vera bahkan melakukan penganiayaan.

• Prada DP Nonton TV Sambil Merokok di Samping Jasad Pacarnya yang Dimutilasi, Terungkap Gergaji Patah

"Sekitar tahun 2017 saya pernah melihat korban dan pelaku ini bertengkar di rumah Vera."

"Waktu itu, Vera dicekik oleh Prada DP, mereka ribut masalah memori handphone," kata Imelda.

Diungkapkan Imelda, Vera telah beberapa kali bercerita kepadanya bahwa dia ketakutan karena Prada DP sering melakukan penganiayaan.

Bahkan, Vera sempat pindah ke Kota Bengkulu untuk menghindari Prada DP.

Namun, usaha itu gagal lantaran terdakwa menjemputnya dari tempat tersebut.

Mengetahui Prada DP kabur dari tempat pendidikan TNI, hal itu membuat Vera makin ketakutan akan dicari oleh terdakwa.

"Vera sempat cerita, DP ini pernah ngomong lebih baik kamu (korban) mati daripada diambil orang."

"Korban makin ketakutan saat tahu pacarnya itu kabur," ujarnya.

Imelda mengungkapkan, ia mengenal Vera dari kecil.

Kediaman mereka pun sangat dekat dan satu sekolah ketika SD.

• Prada DP Nonton TV di Samping Jasad Pacarnya yang Dimutilasi, Sosok Perempuan Lain Diungkap

Semasa hidup, Vera selalu cerita apa yang terjadi termasuk hubungan asmaranya tersebut.

Ia begitu terkejut saat mendapatkan kabar dari berita Vera ditemukan meninggal dalam kondisi mengenaskan.

"Malam sebelum ditemukan meninggal saya masih ketemu Vera."

"Korban curhat takut dicari DP, karena DP itu minggat dari tempat pendidikan," ungkapnya.

Perilaku Prada DP

Sebelumnya dalam sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (1/8/2019), perbuatan Prada DP yang menjadi terdakwa karena diduga memutilasi kekasihnya Vera Oktaria (21) terungkap.

Prada DP menjalani sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (1/8/2019).

Diketahui sebelumnya, Prada DP membunuh dan memutilasi pacarnya, Vera Oktaria (21).

Dalam sidang tersebut, Mayor D Butar Butar sebagai Oditur membacakan dakwaan yang diberikan kepada Prada DP. 

Dalam dakwaan terungkap, perilaku Prada DP seusai memutilasi kekasihnya Vera Oktaria.

• Prada DP Bunuh dan Mutilasi Pacarnya, Terungkap Kesepakatan yang Dilanggar hingga Gergaji Patah

Disebutkan dalam dakwaan, setelah memutilasi Vera, Prada DP duduk santai di samping jenazah.

Hal itu dilakukan sembari mengisap satu batang rokok.

Ia juga memakan buah di dalam kamar penginapan yang jadi tempat memutilasi.

"Terdakwa memakan jeruk dan mengisap rokok di kamar sembari nonton TV," kata Mayor D Butar Butar dalam persidangan, Kamis.
"Tangan korban ketika itu diletakkan di atas kloset kamar mandi dan sudah dalam keadaan tewas," lanjut Mayor D Butar Butar dalam persidangan, Kamis.

Buah jeruk tersebut sebelumnya dibeli Prada DP di pasar, tak jauh dari penginapan di Kabupaten Musi Banyuasin.

Ia membeli buah jeruk, saat membeli tas, koper, serta gergaji sebagai alat mutilasi. 

Seluruh barang tersebut rencananya digunakan Prada DP untuk membungkus jenazah korban.

"Satu tas dan koper setelah diukur terdakwa, ternyata tidak pas."

"Sehingga dia membatalkan memasukkan tubuh korban ke dalam tas dan koper tersebut," ungkapnya.

Karena kebingungan untuk menghilangkan jejak, Prada DP pun menghubungi rekannya untuk meminta saran.

Temannya tersebut menyarankan agar Prada DP membakar tubuh Vera di dalam kamar.

"Selanjutnya, tubuh korban dimasukkan ke dalam kasur yang telah dirobek."

"Terdakwa membeli obat nyamuk dan menyiramkan pertalite di tubuh agar terbakar ketika obat nyamuk yang dihidupkan habis, tapi gagal," ungkapnya.

Dalam dakwaan yang sebelumnya telah dibacakan di persidangan, terungkap juga bahwa Prada DP gagal memutilasi hingga tuntas.

Hal itu karena gergaji yang digunakan patah.

Prada DP yang telah membunuh Vera dengan cara dicekik kebingungan untuk menghilangkan jejak atas aksi kejahatannya tersebut.

Ia lalu keluar kamar penginapan.

Ia melihat satu gergaji yang berada di dalam gudang.

Gergaji itu digunakan untuk memotong tubuh Vera.

"Namun saat terdakwa mencoba memutilasi korban, gergaji itu patah," kata Mayor D Butar Butar.

Setelah gergaji patah, Prada DP kembali keluar kamar.

Ia membawa sepeda motor milik korban menuju ke pasar.

Di sana, ia membeli buah serta gergaji dan tas untuk dibawa kembali ke penginapan.

"Saat di penginapan, terdakwa kembali melakukan mutilasi."

"Namun, gergaji itu kembali patah," ungkap Oditur.

Sejumlah saksi dihadirkan saat persidangan.

Satu di antaranya adalah kakak Vera, Putra.

Mendengar kesaksian Putra, Prada DP menangis.

Rebutan Ponsel

Sejumlah fakta terungkap pada sidang perdana Prada Deri Permana atau Prada DP yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (1/8/2019).

Dalam dakwaan yang dibacakan Mayor D Butar Butar yang bertindak sebagai salah satu Oditur, diketahui  bahwa terdakwa telah berencana untuk membunuh Vera Oktaria (21) yang tak lain merupakan kekasihnya sendiri.

Hal itulah yang menjadi dasar nekatnya terdakwa kabur saat menjalani pendidikan kejuruan infantri di Baturaja.

"Terdakwa curiga karena Vera diduga punya hubungan dengan orang lain."

"Terdakwa sudah berencana akan membunuh korban apabila korban ketahuan memiliki hubungan dengan orang lain karena merasa perjuangannya selama 5 tahun sia-sia," ujar Mayor D Butar Butar dalam persidangan.

Setelah berhasil kabur dari pendidikannya, terdakwa mengajak korban untuk pergi ke sungai lilin Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Mereka hendak menuju ke rumah seorang kerabat terdakwa.

Namun karena hari sudah larut malam, mereka akhirnya memutuskan untuk menginap di salah satu kamar penginapan Sahabat Mulia di Kecamatan Sungai Lilin Musi Banyuasin.

"Kemudian sekira pukul 02.30 pagi, terdakwa dan korban sempat melakukan hubungan suami istri. Kemudian kembali melakukan hubungan suami istri sekitar pukul 05.00 pagi," ujar Mayor D Butar Butar yang membacakan dakwaan terhadap Prada Deri Pramana.

"Sempat pula terjadi sedikit pertengkaran karena korban melihat terdakwa merokok. Terdakwa meminta maaf dan kemudian saling memaafkan," sambungnya.

Tak lama kemudian, terjadi lagi keributan antara korban dan terdakwa.

Di mana, keduanya saling memperebutkan ponsel milik korban.

Hal itu dilatari dari keinginan terdakwa yang ingin memeriksa pesan di handphone tersebut.

Selanjutnya, terdakwa bisa mengambil handphone milik korban.

"Tapi setelah tiga kali mencoba, nomor kode handphone milik korban tidak bisa dibuka."

"Padahal sesuai kesepakatan, kode handphone mereka harus sesuai dengan tanggal jadian keduanya," ungkap Mayor D Butar Butar.

Kemarahan terdakwa semakin memuncak saat korban membentak terdakwa dan mengatakan bahwa dirinya sudah hamil dua bulan.

Kemudian, terdakwa menjambak rambut dan membenturkan kepala korban ke dinding sebanyak 3 kali sampai korban lemas.

"Setelah itu terdakwa naik ke tubuh korban dan menutup wajahnya dengan dua bantal serta tangan kirinya mencekik leher korban sekitar 5 menit hingga akhirnya meninggal dunia," ujarnya.

Dalam persidangan beberapa saksi dihadirkan, baik dari kerabat maupun keluarga dari masing-masing terdakwa dan korban.

Terlihat, orangtua terdakwa Prada DP, mengikuti jalannya persidangan.

• Prada DP Nonton TV di Samping Jasad Pacar yang Dimutilasi, Sempat Intim Lalu Rebutan Ponsel

Ayah terdakwa Prada DP yang memakai baju kemeja warna putih terus tertunduk saat mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Suasana persidangan berlangsung kondusif dan dijaga ketat oleh aparat TNI.

Hakim ketua yang memimpin jalannya persidangan bertindak tegas setiap terdengar suara handphone yang berbunyi di dalam ruang persidangan langsung diusir keluar, Kamis (01/7/2019) pagi. 



Berita Terkini