TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Seorang ayah dan anak laki-lakinya divonis penjara masing-masing selama 19 tahun dan 18 tahun.
Keduanya menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap anak dan adik kandung di Pringsewu.
Adapun, terdakwa berinisial J (44) dan S (25).
Keduanya juga divonis denda masing-masing sebesar Rp 100 juta subsider penjara selama enam bulan.
Putusan itu dibacakan dalam agenda sidang pembelaan, berlanjut ke sidang putusan yang digelar secara beruntut dalam satu hari, yakni Selasa 13 Agustus 2019 di Pengadilan Negeri Tanggamus.
Seluruh sidang dipimpin hakim tunggal Farid Zuhri, yang dihadiri jaksa penuntut umum Alfa Dera, dan penasihat hukum terdakwa Oka Armed Rebanding.
Sidang digelar tertutup dan putusan hakim disampaikan Tri Baginda, Kasi Humas Pengadilan Negeri Tanggamus.
"Keduanya divonis berbeda, dengan vonis J lebih berat. Sebab dia adalah ayah kandung korban yang semestinya melindungi dan mengasuh anaknya," ujar Tri Baginda.
• Oknum Dosen Diduga Cabuli Mahasiswinya di Lampung, Korban Terdesak hingga Pojok Ruang Dosen
Ia menambahkan, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Hal itu dilakukan oleh orang yang mempunyai hubungan keluarga, yang dilakukan secara berlanjut dan memaksakan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan secara berlanjut.
Sedang untuk aturan hukum yang dikenakan terhadap dua warga Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu tersebut dua undang-undang, yakni tentang perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga.
Pertama, dikenakan pasal 76 D junto pasal 81 ayat (3) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan hubungan seksual terhadap orang yang menetap di dalam lingkungan rumah tangga secara berlanjut.
Hal itu sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal 8 huruf a jo pasal 46 UU RI no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Pasal di putusan sama dengan tuntutan yang disampaikan jaksa," tambah Tri.