Ayah Cabuli Anak Kandung di Pringsewu, Kakak dan Adik Turut Terlibat hingga Ratusan Kali Setahun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Ayah Cabuli Anak Kandung di Pringsewu, Kakak dan Adik Turut Terlibat hingga Ratusan Kali Setahun.

Dari putusan majelis hakim, para terdakwa yang diwakili penasihat hukum Oka Armed Rebanding mengaku menerima.

Maka, putusan hakim tersebut sudah langsung jadi putusan tetap.

Sebab setelahnya, para terdakwa tidak lakukan upaya hukum lainnya.

Ibu di Pringsewu Kaget Putrinya yang Masih TK Cerita Digendong dan Dicabuli Kakek

"Tadi saya sudah konsultasi pada kedua terdakwa dan mereka menyatakan menerima. Maka saya selaku penasehat hukum tidak melakukan upaya banding," jelas Oka.

Lantas saat agenda sidang pembelaan, ia menyampaikan tiga hal untuk pembelaan terhadap kedua terdakwa.

Pertama, kedua terdakwa belum pernah menjalani hukuman.

Kedua, memberikan keterangan selama sidang dengan jelas dan jujur. Ketiga, mereka menyesali perbuatannya.

Sedangkan, JPU Alfa Dera juga menyatakan menerima putusan majelis hakim meski lebih ringan dari pengajuan tuntutan yang masing-masing dituntut 20 tahun penjara.

"Kami menerima putusan majelis hakim. Ini membuktikan bahwa tuntutan jaksa benar. Para terdakwa melakukan dan memaksa persetubuhan secara berulang kepada orang yang ada di lingkungan rumah tangga," ujar Alfa.

Dalam perkara tersebut, selain kedua terpidana, ada satu terpidana lainnya yakni YG (15) yang sudah divonis sembilan tahun.

Dicabuli Ratusan Kali

Sebelumnya diberitakan, Polres Tanggamus akhirnya menetapkan status tersangka kepada J dan dua orang anak kandungnya, S dan YG, atas perilaku seks menyimpang atau inses terhadap korban yang juga anak kandung J.

Ketiganya dijerat UU tentang Perlindungan Anak.

Gadis di Pringsewu Dilarikan ke Rumah Sakit Seusai Dicabuli 2 Pemuda

Kanit PPA Polres Tanggamus, Ipda Primadona Laila mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil gelar perkara dan pengakuan para pelaku.

"Para tersangka melakukan seluruh persetubuhan kepada korban di dalam rumah yang mereka huni, tepatnya di Kecamatan Sukoharjo (Kabupaten Pringsewu)," kata Primadona, Sabtu (23/2/2019).

Halaman
1234

Berita Terkini