TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Operasi Tangkap Tangan atau OTT di Lampung dilakukan terhadap oknum pejabat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Lampung pada Jumat, 16 Agustus 2019 sekitar pukul 15.00 WIB.
OTT di Lampung tersebut dilaksanakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Dalam OTT tersebut, Kejati Lampung mengamankan oknum pejabat Bakesbangpol Lampung berinisial JA.
Berikut, fakta-fakta terkait OTT di Lampung pada Jumat, 16 Agustus 2019 sebagaimana dirangkum Tribunlampung.co.id.
1. Kajati Benarkan OTT
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Sartono membenarkan ada kegiatan OTT di Lampung, tepatnya di kantor Bakesbangpol Lampung pada Jumat, 16 Agustus 2019.
Menurut dia, OTT dilakukan terkait dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum pejabat Bakesbangpol Lampung.
Pungli dilakukan terhadap warga negara asing (WNA) yang mengurus izin menetap sementara.
• BREAKING NEWS - Kejati Lampung Lakukan OTT Pejabat Pemprov Lampung, Penyidik: Tunggu Besok 1x24 Jam
"Kemarin (Jumat) ada OTT. Kita masih ada waktu 1x24 jam, apakah bisa ditingkatkan lebih lanjut ke pidana atau tidak," kata Sartono, Sabtu (17/8/2019).
Menurut Sartono, persoalan tersebut bisa berdampak luas.
Lantaran, hal tersebut menyangkut WNA.
"Ini menyangkut warga negara asing, bukan hanya regional," kata Sartono.
Dalam perkara tersebut, kata Sartono, Kejati Lampung tidak didampingi oleh KPK.
Meski begitu, menurut Sartono, kasus tersebut dapat saja diambil alih KPK.
"Kalau kita sanggup, tidak (diasistensi). Kalau tidak sanggup, bisa diambil alih KPK. Makanya nanti lihat dulu," katanya.