IK sempat berpamit kepada ibu dan adiknya lalu berangkat menggunakan mobil IN menuju Wonosobo.
Namun di tengah perjalanan sempat berhenti, tepatnya di daerah Talang Padang.
Setelah itu makan siang, kemudian melanjutkan perjalanan ke Wonosobo.
"Sesampainya di Kota Agung, yang bersangkutan menghentikan mobilnya pada salah satu hotel. Terlapor, masuk ke dalam hotel, setelah itu keluar memaksa IK turun dari mobil, yang kemudian masuk ke dalam kamar. IK mengaku tidak bersedia diajak berhubungan badan oleh IN,” papar Yalva.
Sementara itu, IN melalui kuasa hukumnya, Gindha Ansori Wayka menjelaskan, pihaknya menghormati seluruh proses yang ada secara hukum. Termasuk, laporan pelapor (IK) di Polres Tanggamus.
Dia mengatakan, secara hukum pelapor boleh saja melaporkan seseorang termasuk kliennya (IN) dengan berbagai tuduhan.
Akan tetapi, menurut dia, hukum yang akan membuktikan.
Gindha menegaskan, setiap orang yang mendalilkan maka yang bersangkutanlah yang harus membuktikan.
"Klien kami tidak merasa melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan,” ujarnya.
“Kejadiannya aneh, karena menurut pelapor sudah terjadi beberapa bulan lalu. Akan tetapi baru dilaporkan sekarang," ungkap Gindha.
Dia mengatakan, laporan tersebut diduga hanya upaya untuk merusak citra kliennya IN dan nama baik partai.
Untuk itu, pihaknya akan membuktikan terbalik apa yang disampaikan oleh pelapor.
"Jangan sampai nanti kondisinya berbalik dan menyusahkan pelapor dan keluarganya karena laporannya tidak terbukti," kata Gindha.
Dugaan Pemerasan
GINDHA Ansori Wayka selaku kuasa hukum IN mengaku, telah melaporkan pihak-pihak yang telah mencemarkan nama baik kliennya ke Polda Lampung.