Dituduh Cabuli Rekan Sesama Partai, Ini Respons Anggota DPRD Pringsewu yang Baru Dilantik

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Editor: wakos reza gautama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yalva Sabri, kuasa hukum IK, menunjukkan tanda bukti laporan kasus dugaan pencabulan anggota terpilih DPRD Pringsewu.

Laporan Polisi Nomor: LP/B-1157/VIII/2019/SPKT Tanggal 14 Agustus 2019.

Laporan tersebut menurutnya berupa Pencemaran Nama Baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Gindha menambahkan, ada indikasi pemerasan terhadap kliennya.

Terkait dugaan pemerasan, pihaknya sedang mengumpulkan bukti dan saksi.

"Diduga orang tuanya IK yakni PR pernah mengutus beberapa orang dengan surat kuasa tanggal 27 Mei 2019. Meminta sejumlah uang kepada klien kami sebesar Rp 500 juta dan minimal Rp 300 juta," tukasnya.

Terkait dugaan pemerasan tersebut Gindha mengaku sudah mempunyai rekaman dan disaksikan oleh beberapa orang.

"Untuk dugaan pemerasannya akan kami laporkan ke Polda Lampung setelah semua alat bukti dan saksinya lengkap," katanya. 

(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)

Tags:

Berita Terkini