Sementara itu, dakwaan kriminal asli telah dibatalkan memicu seorang petugas imigrasi yang berarti bahwa Leon yang lahir di Jamaika dapat dideportasi jika polisi membebaskannya.
Padahal fakta sebenarnya adalah benda yang dikira metamfetamin itu adalah madu.
Lalu Jaksa mengirim sampel madu ke laboratorium Homeland Security di Georgia.
Setelah pasti bahwa benda tersebut adalah madu, Leon yang ditangkap pada Desember 2018, langsung dibebaskan pada Maret 2019.
Padahal karena kejadian ini, Leon kehilangan kedua pekerjaannya sebagai pembersih dan pekerja kontruksi.
Leon yang memiliki enam anak, mengatakan bahwa keluarganya menderita ketika dia dipenjara.
"Itu menghancurkan saya," katanya pada Washingtion Post.
• Jejak Darah Pelaku Hilang, Anjing Pelacak Buru Begal Kabur Seusai Tembaki Polisi di Lampung Tengah
• Suami Pasang Pelacak GPS di Ponsel Istri, Hasilnya Gerebek Berduaan di Hotel dan Ngaku Sudah Nikah!
"Bahkan ketika mereka membiarkan saya keluar, mereka tidak meminta maaf pada saya," katanya. (intisari online)
Artikel ini sudah tayang di Intisari Online dengan judul pria-ini-dipenjara-karena-anjing-pelacak-mengira-ia-selundupkan-sabu-82-hari-kemudian-baru-diketahui-apa-yang-sebenarnya-dia-bawa