"Nilainya Rp 80 juta," katanya.
Andi menyatakan, pihaknya telah memeriksa petugas rutan dan napi yang ikut serta mengikat napi tersebut.
"Akan diberi sanksi. Apa sanksinya? Tergantung nanti."
"Baik petugas maupun warga binaan, diberi sanksi," ujarnya.
Andi menegaskan tindakan napi diikat petugas rutan seperti itu, tidak dibenarkan.
"Terkait foto itu, sedang kami periksa. Itu (foto diambil) di kamar A5," katanya.
Hermawan, kuasa hukum Apriyansyah, mengungkapkan napi Apriyansyah diikat karena persoalan bisnis properti.
"Sebelum dia (Apriyansyah) masuk (penjara), dia disangkakan pelanggaran soal lingkungan. Buntut dari itu, nasabah sudah membayar, tapi nggak dapat rumah," beber Hermawan. "Posisi yang bersangkutan ditahan. Kalau sudah keluar, yang bersangkutan akan meneruskan proyek itu (properti)," imbuhnya.
Pakai Kabel Tis
Foto seorang napi Rutan Kelas I Bandar Lampung (Way Huwi) diikat di pohon beredar di pesan WA.
Ia diikat di pohon palem menggunakan kabel tis.
Informasi yang dihimpun Tribun Lampung, warga binaan tersebut bernama Apriyansyah.
Ia diduga diintimidasi seorang petugas rutan.
Hal itu karena persoalan yang belum terselesaikan di luar rutan.
Kasi Pelayanan Rutan Kelas I Bandar Lampung Andi Gunawan menyatakan telah bertemu kuasa hukum napi Apriyansyah.