Dikenal Keras dan Tegas, Jenderal Purn Ini Menangis Begitu Menghadapi Persidangan

Editor: wakos reza gautama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kivlan Zein menangis

Saat ditanyakan bagaimana pendapat sidang perdana terkait kasus yang menjerat suaminya, Dwi hanya meneteskan air mata sambil mengikuti Kivlan Zen meninggalkan ruang sidang.

Ia enggan memberikan tanggapannya terkait dakwaan penguasaan senjata api yang menjerat suaminya.

"Tidak bisa, tidak.. tidak," ujar Dwitularsih melambaikan tangannya.

Adapun Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal.

Dia disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.

Dia didakwa dengan dua dakwaan.

Dakwaan pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan kedua, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Isi Dakwaan

Dalam dakwaan terungkap, Kivlan Zen menyuruh orang kepercayaannya, Helmi Kurniawan untuk mencarikan senjata api ilegal.

Hal ini diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Bermula pada 1 Oktober 2018 sekira pukul 14.00 WIB di Monumen Lubang Buaya Jakarta Timur, Terdakwa bertemu Helmi dan menyuruh mencarikan senjata api ilegal serta menjanjikan akan mengganti uang pembelian tersebut," kata jakasa Penuntut Umum, P Permana, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).

Setelah itu, Helmi mencari senjata api yang dibutuhkan Kivlan Zen. 

Selain mencari sendiri, dia juga meminta bantuan kepada Tajudin.

Helmi mendapatkan senjata api pertama berjenis Revolver merk Taurus Kaliber 38 mm dari Asmaizulfi senilai Rp 50 juta.

Halaman
1234

Berita Terkini