Dikenal Keras dan Tegas, Jenderal Purn Ini Menangis Begitu Menghadapi Persidangan

Editor: wakos reza gautama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kivlan Zein menangis

Serah terima senjata dilakukan di daerah Curug Pekansari Cibinong, pada 13 Oktober 2018.

Lalu, pada 20 Februari 2019, Helmi menghubungi Adnil untuk memesan dua pucuk senjata api laras pendek dan dua pucuk senjata api laras panjang berkaliber besar dan disanggupi Adnil dengan menjelaskan mengenai harga.

Satu pucuk senjata api laras pendek jenis Mayer Warna Hitam Kaliber 22 mm seharga Rp.5.500.000.

Satu pucuk senjata api laras pendek Jenis revolver kaliber 22 mm beserta empat butir peluru seharga Rp 6 juta.

Serta satu pucuk senpi laras panjang rakitan kaliber 22 mm seharga Rp 15 Juta.

Pada 7 Maret 2019 pukul 18.00 WIB, Kivlan Zen datang ke rumah Helmi, kemudian oleh Helmi ditunjukan senjata api rakitan laras panjang kaliber 22.

"Setelah melihat senjata, terdakwa kecewa dan mengatakan senpi laras panjang tersebut hanya cocok untuk menembak tikus," ungkap JPU.

Kemudian, Kivlan Zen memerintahkan kembali agar Helmi mencari senjata api laras panjang yang kalibernya lebih besar dan harus didapatkan sebelum pelaksanaan Pemilu 2019.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kivlan Zen atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam.

Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Selasa (10/9/2019).

"(Terdakwa Kivlan Zen,-red) orang yang melakukan atau turut melakukan perbuatan tindak pidana yaitu tanpa hak, menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, yakni berupa empat Pucuk Senjata Api dan 117 peluru tajam," kata Jaksa P Permana saat membacakan surat dakwaan.

Perbuatan Kivlan Zen menurut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, Habil Marati, dan Asmaizulfi alias Vivi.

Atas perbuatan itu, Kivlan didakwa dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terbatuk-batuk

Terdakwa kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, Kivlan Zen, menjalani sidang dakwaan dalam kondisi tidak sehat.

Halaman
1234

Berita Terkini