TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Entah apa yang ada di benak Rahmat (35) seorang driver ojek online di daerah Kota Bandung.
Kelakuan Rachmat bikin geleng kepala, pengemudi ojek online ini mencabuli penumpangnya yang ternyata masih gadis di bawah umur.
Modusnya Rahmat mencabuli penumpang dengan cara mengerem mendadak dan meminta penumpanya duduk di depan.
Akibat perbuatannya Rahmat harus bertanggungjawab dan ia divonis bersalah dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (12/9/2019).
Jaksa Kejari Bandung Lucky Afgani, setelah sidang, menuturkan kronologi aksi yang dilakukan oleh Rahmat Hidayat.
• KLARIFIKASI - Kepala MAN Pesawaran Bantah Siswinya Korban Pencabulan Oknum Guru
• Ditreskrimum Polda Lampung Tetapkan Status Terduga Guru Cabul Madrasah Aliyah Besok
• Polda Lidik Pencabulan Gadis 16 Tahun Asal Pesawaran Hamil Tujuh Bulan
Aksi bejat Rahmat tersebut dilakukan pada 11 Maret 2019, siang hari.
Saat itu, Rahmat mendapatkan order untuk menjemput siswi di sebuah SMP di Kota Bandung.
Rahmat harus mengantarkan siswi SMP tersebut ke Antapani.
Selama perjalanan inilah Rahmat berbuat hal yang tidak sopan dan berbau cabul kepada korban.
Awalnya, Rahmat kerap mengerem secara mendadak motornya secara sengaja.
"Dia juga meminta korban untuk duduk lebih dekat ke punggung Rahmat," ujar Lucky.
Rahmat seolah tak puas, ia kembali melancarkan aksinya.
Dia masih mengerem mendadak dengan tujuan agar tubuh korban bersentuhan dengannya.
Rahmat bahkan sengaja memperlambat perjalanan sampai ke tujuan.
"Caranya, dengan keliling berputar-putar selama sekitar 15 menit," ujar Lucky.