Lantaran, YS tak kunjung memberikan kepastian tentang hubungan mereka.
Padahal kepada AIS, YS sudah sepakat untuk mau menikah dengannya.
"Dia sudah sepakat untuk menikah tapi tidak kunjung (mau dinikahi)," ujar IAS.
YS , kata AIS, tidak pernah menolak saat diajak menikah olehnya selama mereka berhubungan.
"Dia tidak menolak, cuma tidak jadi terus," papar AIS.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita bantal berwarna merah muda bercorak daun hitam sebagai barang bukti.
Bantal tipis dan seprai berwarna biru tersebut diperlihatkan saat rilis kasus video asusila di Mapolres Sumedang, Rabu (11/9/2019).
Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo mengatakan, bantal tersebut merupakan bantal yang ada pada video tak senonoh tersebut.
"Kami amankan barang bukti sesuai yang ada di video, coraknya pun sama, kemudian seprai kita amankan," ujar AKBP Hartoyo.
Tak hanya mengamankan bantal dan seprai yang digunakan pada video asusila tersebut, pihak kepolisian pun mengamankan ponsel milik pelaku.
Ponsel tersebut digunakan pelaku untuk merekam adegan suami istri.
Ponsel itu juga digunakan untuk menyebar konten pornografi itu.
Akibat perbuatannya, AIS ditetapkan sebagai tersangka penyebaran konten video.
Sedangkan, YS, yang sebelumnya berstatus sebagai saksi, kini berstatus sebagai pelapor.
AKBP Hartoyo menjelaskan, nasib YS yang merupakan pelaku video mesum itu.
)