3 Napi Tipikor Ini Jadi Saksi Sidang Kasus Dugaan Suap Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang perkara dugaan suap Lampung Tengah dengan terdakwa Simon Susilo dan Budi Winarto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 September 2019.
Kali ini dalam persidangan yang digelar untuk ketiga kalinya, KPK menghadirkan saksi yang beberapa di antaranya dipinjam dari Lapas Kelas IA Bandar Lampung.
Perlu diketahui, dalam perkara suap Lampung Tengah, Simon Susilo selaku pemilik PT Purna Arena Yudha (PAY) didakwa menyuap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa secara bertahap senilai Rp 7,5 miliar.
Sementara Budi Winarto, direktur PT Sorento Nusantara, didakwa menyuap mantan Mustafa senilai Rp 5 miliar.
Saat dikonfirmasi terkait peminjaman narapidana sebagai saksi ini, Kasi Registrasi LP Bandar Lampung Mukhlisin Fardi membenarkan hal ini.
"Iya benar, KPK melakukan peminjaman tiga warga binaan lapas," ungkapnya.
• Jadi Saksi Mustafa, Begini Ekspresi Diam Wagub Lampung Nunik Setelah Diperiksa KPK
• Mustafa dan 3 Anggota DPRD Lampung Tengah Kembali Diperiksa KPK
Mukhlisin mengaku, peminjaman kedua narapidana tipikor tersebut untuk menjadi saksi dalam perkara suap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
"Ketiganya dipinjam KPK untuk menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Simon Susilo dan Budi Winarto," bebernya.
Adapun ketiga narapidana tersebut yakni Taufik Rahman (merupakan mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah), Rusliyanto (mantan anggota DPRD Lampung Tengah), dan Natalis Sinaga (mantan wakil ketua DPRD Lampung Tengah).
"Ketiganya dijemput tadi pagi, sekitar pukul 03.48, untuk agenda sidang hari ini," katanya.
Disinggung apabila agenda persidangan molor dari jadwal, Mukhlisin mengaku akan menitipkan ketiganya di Rutan KPK.
"Tapi kalau sidang selesai malam atau karena sesuatu hal maka akan dititipkan di Rutan KPK," tandasnya.
Kembali Diperiksa KPK
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa kembali dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Informasi yang dihimpun, pemanggilan ini terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Mustafa sendiri diperiksa untuk menjadi saksi terhadap tersangka Budi Winarto selaku rekanan.
Selain itu dua orang lainnya yakni Bunyana dan Raden Zugiri anggota DPRD Lampung Tengah turut diperiksa.
Pemeriksaan keduanya untuk menjadi saksi terhadap Mustafa dalam perkara suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
• Jadi Saksi Kasus Suap Mustafa, Bupati Lampung Timur Nunik Diperiksa KPK
• Diperiksa KPK Terkait Suap Mustafa, Gunadi Ibrahim: Kalau Gua Bener Diperiksa Kenapa?
Saat dikonfirmasi, juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan ada pemeriksaan ini.
"Hari ini (kemarin) KPK memeriksa satu tersangka BWI (Budi Winarto) dan tiga orang saksi dalam TPK (tindak pidana korupsi) terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah TA 2018," ujar Febri, Rabu (12/6/2019).
Adapun tiga saksi yang diperiksa yakni Bunyana, anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah dari Fraksi Golkar, Raden Zugiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah dari PDI Perjuangan, serta Mustafa mantan Bupati Lampung Tengah.
"Ketiganya diperiksa untuk kepentingan penyidikan," ucapnya.
Budi Winarto Ditahan
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, saat ini pihaknya menahan tersangka Budi Winarto selaku pemilik atau pengurus perusahaan PT Sorento Nusantara di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
"Tersangka BWI ditahan selama 20 hari terhitung sejak 12 Juni 2019 hingga 1 Juli 2019," tutur Febri, Rabu (12/6).
Saat disinggung soal materi pemeriksaan, Febri tidak berkomentar banyak.
"Yang jelas KPK mendalami dan mengklarifikasi para saksi tentang dugaan proses pemberian uang kepada pihak MUS selaku Bupati Lampung Tengah," tandasnya.
Namun saat ditanya soal apa yang didalami dalam pemeriksaan, Febri juga tidak berkomentar banyak. "Nanti ya," jawabnya singkat. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)