Tribun Bandar Lampung

Hakim Tolak Gugatan Pemalsuan Sertifikat Jaminan Fidusia

Penulis: hanif mustafa
Editor: martin tobing
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gugatan pemalsuan sertifikat jaminan fidusia

Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ketua Majelis Hakim Pegadilan Negeri Tanjungkarang Samsudin menolak gugatan pemalsuan sertifikat jaminan fidusia.

Ia menyebutkan, tak mengabulkan gugatan dari penggugat

Penggugat merasa tertipu terkait penarikan kendaraan karena menunggak membayar angsuran.

Dalam gugatannya, penggugat mengklaim, ada dugaan penggunaan surat palsu untuk menarik kendaraan bermotor menunggak cicilan.

Terkait hal itu, majelis hakim menyimpulkan, itu hanya kesalahan penulisan. "Adapun pertimbangannya yakni tidak melibatkan tindakan pidana hukum".

"Ini hanya kesalahan penulisan atau input data sehingga terkesan ada kesalahan pidana hukum," ungkap Samsudin dalam persidangan, Selasa (24/9/2019).

Penasehat Hukum PT Suzuki Finance Indonesia Angga Raka Wijaya mengatakan, menerima putusan majelis hakim yang telah menolak gugatan penggugat.

Mejelis Hakim Tolak Gugatan Pemalsuan Sertifikat Jaminan Fidusia

"Kami hargai serta hormati keputusan majelis hakim, walaupun ada beberapa point eksepsi kami ditolak," bebernya.

Angga menyampaikan, pihaknya telah memberikan kompensasi terhadap nasabah yang melakukan gugatan saat akan menarik unit kendaraan menunggak.

"Waktu mengambil itu kami ada kompensasi, kedua mobil tersebut bukan nunggak dua bulan, mobil itu nunggak tujuh bulan jalan delapan bulan," tegasnya.

Ia menambahkan, unit kendaraan yang ditarik pihak leasing dibawa oleh keponakan tergugat. Sementara pengajuan kredit oleh tergugat. "Itu sudah menyalahi aturan," tandasnya.

Kuasa hukum penggugat Wiwik Handayani mengaku tidak puas atas putusan majelis hakim.

"Kami kurang puas dan itu jelas dipersidangan sudah banyak yang menyaksikan bahwa tergugat mengakui ada kesalahan," sebutnya.

Ia menyampaikan, dari hasil persidangan majelis hakim menyimpulkan dokumen fidusia ada kesalahan penulisan dan itu biasa.

Ketentuan Surat Fidusia Saat Kredit Kendaraan

Halaman
12

Berita Terkini