Tribun Bandar Lampung

Hakim Tolak Gugatan Pemalsuan Sertifikat Jaminan Fidusia

Penulis: hanif mustafa
Editor: martin tobing
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gugatan pemalsuan sertifikat jaminan fidusia

"Tetapi yang kami permasalahkan dokumen yang salah itu dijadikan dasar menarik mobil, seharusnya dokumen yang salah itu dibenerin," katanya.

"Dan kalau ada salah penulisan berarti penarikan tidak sah jadi diperbaiki dulu, dan mobil dikembalikan ke klien kami. Kami masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim," tukas Wiwik.

Ia menyampaikan gugatan ini bermula saat kliennya merasa tertipu penggunaan sertifikat jaminan fidusia untuk penarikan kendaraan diduga aspal (Asli tapi palsu).

Penggunaan surat jaminan fidusia aspal ini saat kliennya mengalami kesulitan masalah keuangan untuk membayar angsuran ke enam kendaraan yang dibeli Juli 2018 lalu.

"Klien menunggak membayar angsuran dua bulan, kemudian didatangi oleh petugas pembiayaan untuk meminta melakukan pembayaran sejumlah dua kali angsuran sebesar Rp.8.600.000," terangnya 6 September lalu.

Wiwik menjerangkan, kliennya menyanggupi untuk membayar. Namun saat akan membayar account pembayaran kliennya telah ditutup.

"Dan pada tanggal 11 Februari 2019, tergugat mendatangi rumah kediaman keponakan klien, karena kendaraan dibawa keponakan klien," tuturnya.

Wiwik mengatakan, saat penarikan kendaraan, tergugat menujukkan sertifikat jaminan fidusia W.9.00018203.AH.05.01 Tahun 2018 tertanggal 2 Februari 2018.

"Akhirnya diserahkanlah kendaraan tersebut, namun oleh klien kami dicek surat tersebut tapi ternyata diperoleh data bahwa kendaraan yang diletakkan di Fidusia tersebut bukan kendaraan yang dibeli oleh klien kami," tuturnya. 

Wiwik menambahkan, perusahaan pembiayaan kredit telah memberikan data yang tidak benar dan dianggap telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat.

"Untuk itu kami meminta keadilan atas surat Fidusia ini," tandasnya. (*)

Berita Terkini