Di ILC TVOne, Menteri Yasonna Laoly Sampai Berucap Menyerah

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Di ILC TVOne, Menteri Yasonna Laoly Sampai Berucap Menyerah

"'Wah kalau seorang perempuan jalan tengah malam' ini adik ini (mahasiswa) tadi bilang begitu di sini, kan kalau didengar orang malu kita. 'Akan ditangkap'," kata Yasonna Laoly.

Dengan nada tinggi, Yasonna Laoly kembali mengingatkan para perwakilan mahasiswa di ILC untuk mengecek kembali soal pemahaman RKUHP yang sudah mereka ucapkan.

"How can you get that? Dari mana? Itu datang dari out of the blue (tahu-tahu ada), it's not in here, not in here (tidak ada di RKUHP). So you'd better check that (Kalian lebih baik cek dulu)," perintah Yasonna Laoly.

Dengan proses yang panjang, Yasonna Laoly menyebut kemunculan RKUHP bukanlah sesuatu yang tiba-tiba.

"Saya mau mengatakan Pak Karni, ini bukan ujuk-ujuk, bahwa memang ada beberapa hal barangkali harus kita koreksi, so be it (jadi terimalah)," kata Yasonna Laoly.

Yasonna Laoly mengaku akan menyerah jika sampai seluruh rakyat Indonesia salah paham dan menyebut isi RKUHP tidak baik.

"Tetapi untuk datang menjadi seluruh 260 juta rakyat Indonesia mengatakan 'This is not good (Ini tidak baik)', I give up (Saya menyerah)," kata Yasonna Laoly.

Berikut video lengkapnya (menit ke-4.44):

Yasonna Laoly Komentari Salah Paham RKUHP Gelandangan

Dalam video yang sama, Yasonna Laoly heran isi dari RKUHP, apalagi mengenai gelandangan dan unggas sampai dipermasalahkan di media cetak besar.

"Oleh karenanya ketika ada perdebatan mengatakan 'Mengapa gelandangan diatur? Mengapa burung unggas (diatur)?'," kata Yasonna Laoly.

"Bahkan dimuat di koran-koran kredibel, saya kecewa kalau koran-koran kredibel memuat seperti itu."

Yasonna Laoly kemudian menjelaskan bahwa isi dari RKUHP tentang gelandangan lebih baik dibanding KUHP.

Ia menjelaskan ada berbagai opsi bagi gelandangan yang mengganggu ketertiban umum, yakni kesempatan untuk kerja sosial dan dididik.

ILC TVOne Malam Ini Bahas Tema Kontroversi RKUHP: Dari Pasal Kumpul Kebo sampai Penghinaan Presiden

Berbeda dari KUHP yang memberi opsi hukum pidana penjara selama 3 bulan.

Halaman
123

Berita Terkini