Dedi Prasetyo menuturkan, para korporasi tersebut dapat dikenakan pasal di Undang-Undang Perkebunan, UU Kehutanan, dan UU Lingkungan Hidup.
• 5 Kasus Karhutla di Lampung, Polda Lampung Baru Tetapkan 1 Tersangka
• Penanganan Karhutla di Tanggamus dan Pringsewu Libatkan Banyak Pihak, Termasuk Masyarakat
"Kalau korporasi dikenakan 3 UU tadi, ada sanksi pidana sanksi denda, ancamannya bisa Rp 1-2 miliar lebih," tutur Dedi Prasetyo.
Sementara, lanjut Dedi Prasetyo, total tersangka individu terkait karhutla yaitu 323 orang.
Rinciannya, terdapat 59 tersangka di Riau, 1 tersangka di Aceh, 26 tersangka di Sumsel, 39 tersangka di Jambi, 26 tersangka di Kalsel, 79 tersangka di Kalteng, 69 tersangka di Kalbar, dan 24 tersangka di Kaltim. (kompas.com)