Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Nofli menyatakan di satuan kerja Kemenkumham sudah tidak diperbolehkan ada pungli.
Lantaran kini, kata Nofli, sudah dalam wilayah bebas dari korupsi (WBK).
"Semangat kami sudah gak ada boleh lagi pungli, satuan kerja sudah WBK," tegas Nofli.
Nofli mengatakan, jika ada temuan narapidana ataupun tahanan harus membayar untuk mendapatkan haknya, maka segera laporkan ke pihaknya.
"Di lapas-lapas saat kunjungan saya buat tempat pengaduan. Nantinya nomor saya share dan bisa ngadu ke saya. Jadi gak ada lagi untuk mengunjungi bayar-bayar, gak ada," tegasnya.
Namun, Nofli menegaskan, saat melapor harus ada buktinya.
"Silakan lapor ke saya ada bukti, pegawainya siapa, (napi) ini siapa. Akan saya tindak. Penugasan (dari saya) selaku kepala kantor wilayah tidak pernah ada pembiaran, setiap ada informasi yang masuk pasti saya tindaklanjuti," pasti Nofli.
Nofli juga menegaskan, di setiap lapas maupun rutan tidak ada sistem sewa kamar.
"Tidak ada (sewa kamar)! Setiap layanan, hak-hak napi mendapatkan. Tidak ada kalau ke lapas silakan ikut saya. Sudah ditempel tidak boleh pengunjung dikenai biaya," sebut Nofli.
Nofli pun menegaskan, jika ada oknum pegawai terbukti melakukan pungli, maka akan dilakukan penindakan sesuai PP 53 tentang Hukuman Dinas.
"Tindakanan sejauh mana kesalahannya. Tapi kalau narkoba, bahkan membantu mengedarkan tidak ada ampun tetap saya usulkan pecat," tandasnya.
Sudah Konfirmasi
Sementara Kadivas Kanwil Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi menyampaikan pihaknya sudah melakukan konfirmasi ke Rutan Kelas 1A Bandar Lampung.
Berdasarkan hasil konfirmasi, kata Edi Kurniadi, tidak ada pungli tersebut sebagaimana dikeluhkan narapidana maupun keluarga napi.
Edi Kurniadi pun mengaku, pihaknya akan melakukan pengawasan di Rutan Kelas I Bandar Lampung tersebut.